Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk keras penutupan Masjid Al-Aqsha dan larangan sholat Jum’at di sana untuk pertama kalinya sejak 1969. “Tindakan Israel tersebut adalah kejahatan, sebuah preseden serius, sebuah agresi terang-terangan terhadap tempat-tempat suci serta terhadap hak dan kebebasan rakyat Palestina untuk mempraktikkan ibadah keagamaan mereka,” kata Sekretaris Jenderal OKI Dr. Yousef A. Al-Othaimeen.
Dalam keterangan pers yang diterima MINA, Ahad (16/07/2017), ia memperingatkan upaya otoritas pendudukan Israel untuk memaksakan sebuah realitas baru di Al-Haram Al-Qudsi Al-Sharif atau Kota Al-Quds (Yerusalem), tempat di mana Masjid Al-Aqsha berada.
Al-Othaimeen meminta masyarakat internasional untuk segera bertindak mencegah serangan Israel berulang kali terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Al-Quds yang diduduki dan menghentikan pelanggaran rasis serta berbagai kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina dan tempat-tempat sucinya.
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Rabi Yahudi Ditemukan Tewas di UEA
Senada dengan Sekjen OKI, Imam Masjid Al-Aqsha sekaligus mantan Mufti Agung Al-Quds dan Palestina Syaikh Ikrima Sabri mengatakan hari Sabtu kemarin, penutupan tersebut merupakan “hukuman kolektif” yang mempengaruhi ribuan jamaah Muslim di Palestina.
“Ini belum pernah terjadi sebelumnya, masjid tersebut tidak ditutup selama berabad-abad, situasinya berbahaya,” kata Adnan Husseini, Gubernur Al-Quds Otorita Palestina, demikian Al-Jazeera memberitakan yang dikutip MINA.
Otoritas Pendudukan Israel mengumumkan, Sabtu malam (15/07/2017), mereka akan membuka kembali komplek Al-Aqsha tersebut secara bertahap mulai hari Ahad ini, namun mengatakan mereka hanya akan membukanya kembali setelah mereka memasang kamera pengintai dan gerbang untuk mendeteksi logam. (T/R01/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi