Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada Selasa (16/10) memperingatkan Australia akan “konsekuensi serius” jika memindahkan kedutaan negara itu dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Dalam sebuah pernyataan, badan yang berbasis di Jeddah itu menyerukan kepada Canberra “untuk tidak mengambil langkah ilegal, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB”.
Sekretaris Jenderal OKI Yousef bin Ahmed Al-Othaimeen mengatakan Yerusalem atau Kota Al-Quds adalah bagian dari tanah Palestina yang diduduki oleh Israel pada tahun 1967.
“OKI menolak tindakan atau upaya apa pun yang akan merugikan status hukum kota Yerusalem yang diduduki,” katanya, seperti disebutkan Anadolu Agency.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Dia meminta Australia untuk mendukung solusi dua negara dengan maksud untuk mencapai perdamaian dan mempromosikan keamanan regional dan dunia.
Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan bahwa negaranya terbuka untuk merelokasi kedutaan negaranya ke Yerusalem dan mengakui kota itu sebagai ibu kota Israel.
“Kami berkomitmen untuk solusi dua negara, tetapi terus terang, itu belum berjalan dengan baik,” kata Morrison.
“Tidak banyak kemajuan yang telah dibuat. Dan kita tidak terus melakukan hal yang sama dan mengharapkan hasil yang berbedal,” tambahnya.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Morrison mengatakan, gagasan itu diusulkan kepadanya oleh mantan duta besar Australia untuk Israel, Dave Sharma, yang merupakan kandidat Partai Liberal konservatif yang berkuasa dalam pemilihan umum di sebuah pemilih di Sydney dengan populasi Yahudi yang besar. (T/RS2/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza