Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OKI PUJI KEPUTUSAN UNI EROPA LABELI PRODUK DARI PERMUKIMAN ILEGAL ISRAEL

Rana Setiawan - Kamis, 12 November 2015 - 22:56 WIB

Kamis, 12 November 2015 - 22:56 WIB

380 Views

Sekjen OKI, Iyad Madani Ameen.(Foto: IINA)
Sekjen OKI, Iyad Madani Ameen.(Foto: IINA)

Sekjen OKI, Iyad Madani Ameen.(Foto: IINA)

Jeddah, 30 Muharram 1437/12 November 2015 (MINA) – Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Iyad Madani Ameen memuji keputusan yang diambil Uni Eropa untuk melabeli barang dan produk yang dibuat di permukiman ilegal Israel yang terletak di wilayah Palestina yang diduduki.

Madani menganggap keputusan Uni Eropa merupakan langkah penting sejalan dengan resolusi dan posisi internasional  yang menegaskan ilegalitas permukiman Israel, demikian IINA News melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dia menekankan perlunya untuk membangun langkah-langkah tersebut dan menguatkan pelabelan dengan keputusan politik dan peran yang efektif Uni Eropa, untuk mendesak Israel menghentikan semua kegiatan permukiman apartheid di seluruh wilayah Palestina yang diduduki.

“Yang merupakan suatu hambatan yang besar untuk mencapai perdamaian berdasarkan solusi dua negara,” ujar Madani.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Permukiman ilegal menghasilkan lebih dari 146 jenis barang dari berbagai sektor yang biasanya diberi labelMade in Israel“, suatu penulisan label tidak akurat dan menyesatkan karena Israel tidak memiliki kedaulatan di wilayah Palestina yang diduduki.

Keputusan Uni Eropa datang setelah tiga pekan pertemuan, walaupun  ada upaya Otoritas Pendudukan Israel bergerak untuk memblokir keputusan itu. Radio Israel melaporkan, ada keputusan yang mungkin berlaku untuk buah dan sayuran segar, madu, minyak zaitun, anggur dan kosmetik.

Pada 26 April 2010 lalu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyetujui undang-undang yang melarang produk dan jasa permukiman ilegal Israel yang dihasilkan di Tepi Barat.

Digantikan oleh produk Palestina dalam rangka mendukung ekonomi lokal dan memberikan kesempatan pemasaran lebih baik untuk produk-produk Palestina. (T/R05/P2)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda