OKI Sambut Laporan Daftar Perusahaan di Permukiman Ilegal Israel yang Dirilis PBB

Pemandangan konstruksi di Ramot, permukiman Yahudi di Yerusalem Timur. (Foto: Mostafa Alkharouf / Anadolu Agency)

Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam () menyambut baik laporan yang dikeluarkan oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) tentang terlibat dalam kegiatan berkaitan dengan di Wilayah Palestina yang diduduki.

OKI menganggap langkah penting itu  berkontribusi pada perlindungan hak-hak rakyat Palestina dan memperkuat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.

OKI menegaskan, semua kegiatan permukiman Israel di Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk kota Al-Quds, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, demikian keterangan pers yang dikutip MINA, Senin.

Dalam hal ini, OKI menyerukan kepada PBB dan organ-organ spesialisasinya, terutama Dewan Hak Asasi Manusia (HRC), untuk menindaklanjuti implementasi resolusi mereka yang relevan, memastikan bahwa semua perusahaan bisnis menghentikan kegiatan mereka.

Kegiatan perusahaan-perusahaan itu berkontribusi pada konsolidasi sistem pendudukan Israel dan kebijakan penyelesaian ilegal, dan berusaha untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas untuk semua pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.

Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB merilis daftar perusahaan yang beroperasi di wilayah permukiman Israel di Tepi Barat, Rabu (12/2). Hukum internasional memandang permukiman tersebut ilegal.

Terdapat 112 perusahaan yang masuk dalam daftar Dewan HAM PBB. Sebanyak 94 perusahaan di antaranya berbasis di Israel sementara sisanya bermarkas di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris, Belanda, dan Prancis.

Beberapa perusahaan yang terdata Dewan HAM PBB merupakan perusahaan internasional. Perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan seperti Airbnb, Expedia, dan TripAdvisor tercantum dalam daftar.

Perusahaan telekomunikasi Motorola juga tertera dalam deretan nama perusahaan yang tercatat Dewan HAM PBB. Sementara di bidang konstruksi-infrastruktur terdapat perusahaan asal Prancis dan Inggris yakni France’s Egis Rail serta JC. Bamford Excavators.

Kendati terdata, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM Michele Bachelet tak dapat memasukkan perusahaan-perusahaan tersebut dalam daftar hitam.

“Meskipun permukiman seperti itu dianggap ilegal menurut hukum internasional, laporan ini tidak memberikan karakterisasi hukum dari aktivitas yang bersangkutan atau keterlibatan perusahaan bisnis di dalamnya,” ujarnya.

Laporan mengenai daftar perusahaan yang beroperasi di permukiman Israel di Tepi Barat telah cukup dinanti. Awalnya laporan tersebut dijadwalkan dirilis tahun lalu. Namun tertunda karena adanya keprihatinan bahwa perusahaan-perusahaan itu dapat menjadi target boikot atau divestasi.

Dewan HAM PBB menyetujui resolusi untuk menyusun daftar hitam perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat pada 2016 dan 2018. Mereka mengidentifikasi 206 perusahaan.(T/R1/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.