Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) melalui Sekjennya Hissein Ibrahim Taha pada Sabtu (31/12), menyambut pengesahan resolusi Majelis Umum PBB yang meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas Palestina.
Dalam sebuah pernyataan resminya dilaporkan Anadolu Agency, kelompok pan-Muslim memuji sikap negara-negara yang mendukung resolusi “menegaskan komitmen mereka terhadap hukum internasional dan sejalan dengan sikap sejarah mereka” untuk mendukung perjuangan Palestina.
Sabtu pagi, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat ICJ tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.
Resolusi tersebut didukung oleh 87 negara anggota Majelis Umum PBB sementara 26 negara menolak dan 53 negara abstain.
Baca Juga: Ribuan Warga Israel Demo di Tel Aviv Tuntut Pertukaran Tahanan
Resolusi tersebut meminta ICJ untuk menentukan “konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri” serta tindakannya “yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status” dari kota suci Yerusalem.
Sekjen OKI juga meminta Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam Sidang Majelis Umum PBB yang akan datang pada September 2023.
Sekitar 666.000 pemukim tinggal di 145 permukiman dan 140 pos terdepan (tidak dilisensikan oleh pemerintah Israel) di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, menurut LSM Peace Now Israel.
Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.(T/R1/P1)
Baca Juga: Militer Israel Kembali Keluarkan Peringatan Evakuasi untuk Dua Wilayah Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Selama 84 Pekan Ribuan Warga Maroko Protes Genosida di Gaza