OKI Setujui Dana Wakaf untuk Pengungsi Palestina

Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam () pada Sabtu, 2 Maret menyetujui operasional dana abadi wakaf untuk mendukung kehidupan para pengungsi . Sumber PNN melaporkan pada Senin, 4 Maret.

Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) menyambut hangat keputusan itu, dan menyebutnya tonggak utama dalam upaya memperkuat sumber pendanaan untuk mendukung kehidupan para pengungsi.

diumumkan pada Konferensi Tingkat Tinggi Islam Luar Biasa ke-7 OKI di Istanbul pada bulan Mei 2018.

Dana Wakaf terutama bertujuan untuk mempertahankan dan memperkuat layanan penyelamatan jiwa yang dikoordinir UNRWA untuk 5,4 juta pengungsi Palestina di Gaza, Tepi Barat (termasuk Yerusalem Timur), Yordania, Lebanon, dan Suriah.

UNRWA akan bergantung pada Wakaf ini, yang berada di Islamic Development Bank (IsDB), untuk mendukung program pembangunan manusia yang komprehensif, yang diakui secara internasional untuk dampak jangka panjang, dan kontribusinya terhadap martabat dan stabilitas regional.

“Keputusan tepat waktu oleh para pemimpin dan anggota OKI, ini adalah tanda solidaritas dengan para pengungsi Palestina,” kata Komisaris Jenderal UNRWA, Pierre Krähenbühl.

“Untuk dapat mengandalkan dukungan finansial yang solid dan dapat diprediksi seperti yang dijanjikan oleh Wakaf, ini adalah kunci bagi kemampuan kami untuk mempertahankan kualitas dan ruang lingkup layanan kami. Saya sangat berterima kasih kepada Sekretaris Jenderal OKI dan Negara-negara Anggota, serta kepada Presiden IsDB untuk keputusan dan kepercayaan penting ini,” tambahnya.

Setelah Wakaf diaktifkan, negara-negara anggota OKI dan negara-negara lain, selain sektor swasta dan individu akan dapat berkontribusi untuk itu melalui IsDB. Sehingga dapat berpartisipasi secara keberlanjutan melalui program UNRWA. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.