Jeddah, 19 Jumadil Awwal 1436/10 Maret 2015 (MINA) – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) melalui Akademi Fiqih sedang menyiapkan fatwa untuk mengunjungi kawasan Masjid Al-Aqsha di Al-Quds, Palestina.
Agenda tersebut dijadwalkan dilaksanakan pada Sidang OKI ke-22 di Kuwait, pada 22-25 Maret mendatang.
Diskusi dilaksanakan sebelum penerbitan fatwa umat Islam tentang anjuran umat Islam mengunjungi Masjid Al-Aqsha, yang masih di bawah pendudukan Israel, demikian siaran pers IINA yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (20/3).
Dr. Hale Abdul Hafeez Dawud, Menteri Urusan Wakaf dan Tempat Suci Islam Yordania, mengatakan, negaranya telah meminta agar isu mengunjungi Masjid Al-Aqsha segera diputuskan oleh OKI.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
“Fatwa itu penting mengingat selama ini beberapa ulama dan badan-badan Islam memberikan fatwa larangan kunjungan ke kawasan Al-Aqsha, dengan alasan Kota Suci itu masih berada di bawah pendudukan Israel dan harus minta izin Israel,” ujar Dawud.
Dia menambahkan, perdebatan panjang itu harus diakhiri dan justru umat Islam dianjurkan untuk berkunjung ke Al-Aqsha.
“Kunjungan kaum Muslimin ke Al-Aqhsa justru dianjurkan secara syariah, dan bahkan dengan kunjungan tersebut justru lebih banyak memberikan manfaat,” paparnya.
Ia menegaskan, negaranya mendukung keinginan tren kaum Muslimin mengunjungi Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha. “Selama ini masalah tersebut lebih dibingkai dalam hal kepentingan politik,” kata Dawud.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Karena itu, menurutnya, pembahasan pada sidang nanti tidak membahas kunjungan dari sudut pandang halal atau melanggar hukum, melainkan dari sudut pandang apakah kunjungan memiliki manfaat besar bagi umat Islam atau tidak.
Dr. Hale Abdul Hafeez Dawud, Menteri Urusan Wakaf dan Tempat Suci Islam Yordania, juga meminta kepada mereka yang memberikan fatwa melarang kunjungan, agar juga menerima pendapat yang menganjurkan kunjungan, meskipun nantinya tidak disepakati konsensus ulama.
Menteri Yordania mempertanyakan, apakah kunjungan adalah lebih baik bagi rakyat Palestina, bagi umat Islam dari negara-negara Arab, dan umat Islam yang tinggal di Barat serta lainnya.
Dawud bahkan mengingatkan fakta memang kawasan Al-Aqsha telah dirampas oleh otoritas pendudukan Israel. Namun apakah dengan demikian umat Muslim harus menahan diri dari mengunjungi masjid suci Al-Aqsha? Dengan alasan karena perlu ijin dari perampasnya.
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Dia menekankan negaranya bersedia untuk melakukan segala upaya untuk memfasilitasi kunjungan ke Al-Aqsha bagi mereka yang ingin mengunjungi Kota Suci dan mendukung Baitul Maqdis.
Awal Januari lalu, Sekretaris Jenderal OKI Iyad Ameen Madani, selama kunjungannya ke Al-Quds, mengatakan, tahun 2015 ini OKI telah menetapkan tahun kunjungan ke Al-Quds sebagai Ibukota Kebudayaan Islam untuk 2015.
OKI juga menyerukan agar umat Muslim dapat menggabungkan umrah mereka dengan dilanjutkan ziarah ke Masjid Al-Aqsha. (T/P4/R05).
Baca Juga: Agresi Israel Hantam Pusat Ibu Kota Lebanon
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)