Jeddah, MINA – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) hari Selasa (6/3/2018) menolak keputusan Republik Guatemala untuk memindahkan kedutaannya ke Yerusalem pada pertengahan Mei mendatang.
Presiden Guatemala Jimmy Morales, mengumumkan pada Senin setelah pertemuannya dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Washington, niatnya untuk memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem pada bulan Mei.
OKI dalam pernyataannya yang dirilis Quds Press menyatakan, langkah Guatemala tersebut “ilegal” dan merupakan pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya resolusi 478 dan resolusi Majelis Umum PBB tentang Yerusalem.
Resolusi menyebutkan, menolak segala tindakan yang akan mengurangi status historis dan legal Yerusalem.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
OKI mengirim sebuah pesan kepada Menteri Luar Negeri Guatemala Sandra Khawil, tentang penolakannya atas keputusan “ilegal” ini, yang dianggap “sebuah serangan terhadap hak-hak rakyat Palestina, bersama dengan jutaan Muslim dan Kristen di dunia, serta berarti mendukung pendudukan Israel di Yerusalem.”
Organisasi tersebut meminta Guatemala untuk membatalkan keputusannya dan menghormati kewajiban hukum dan politiknya berdasarkan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.
Organisasi persatuan negara-negara Islam itu juga meminta Guatemala mengadopsi posisi yang mendukung peluang untuk mencapai perdamaian berdasarkan visi solusi dua negara dan promosi stabilitas di wilayah dan dunia.
Pada tanggal 6 Desember 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan Yerusalem, baik timur maupun barat, sebagai “ibu kota Israel” dan berencana memindahkan kedutaan negaranya ke sana.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Pada tanggal 24 Desember 2017, Presiden Guatemala memutuskan untuk memindahkan kedutaan negaranya ke Yerusalem.
Pada tanggal 28 bulan yang sama, Majelis Umum PBB mengeluarkan sebuah resolusi menolak keputusan Trump dan menegaskan bahwa isu Yerusalem harus dianggap sebagai masalah status akhir, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan yang relevan.
Guatemala menyuarakan satu di antara sembilan negara yang menentang resolusi tersebut yang disetujui oleh mayoritas 128 negara anggota PBB. (T/RS2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza