Muscat, MINA – Muslim di Kesultanan Oman yang ditemukan batal puasa selama bulan Ramadhan akan dipenjara dan didenda.
“Seorang Muslim yang berbuka puasa di siang hari di bulan Ramadhan akan dihukum dengan penjara dan denda OMR1 hingga OMR5, atau salah satu dari dua hukuman ini untuk buka puasa tanpa alasan yang sah,” menurut keterangan tertulis KUHP, dikutip dari MEMO, Kamis (7/4).
“Hukuman penjara dapat berkisar antara tidak kurang dari sepuluh hari dan satu tahun, ” demikian keterangan tertulis tersebut.
Perbuatan yang diancam dengan hukuman adalah yang melanggar puasa, seperti makan, minum, dan merokok.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Keputusan itu tidak berlaku untuk non-Muslim atau mereka yang memiliki alasan yang sah, termasuk masalah perjalanan atau kesehatan. (T/Hju/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata