Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OMAN TERIMA ENAM TAHANAN YAMAN DARI GUANTANAMO

Rudi Hendrik - Sabtu, 13 Juni 2015 - 20:28 WIB

Sabtu, 13 Juni 2015 - 20:28 WIB

566 Views

Narapidana Guantanamo menderita selama bertahun-tahun tanpa diadili di pengadilan. (Foto: EPA)

GUANTANAMO-300x168.jpg" alt="Narapidana Guantanamo menderita selama bertahun-tahun tanpa diadili di pengadilan. (Foto: EPA)" width="300" height="168" /> Narapidana Guantanamo menderita selama bertahun-tahun tanpa diadili di pengadilan. (Foto: EPA)

Washington, 26 Sya’ban 1436/13 Juni 2015 (MINA) – Amerika Serikat (AS) mengatakan telah mengirim enam tahanan warga Yaman dari penjara kontroversial Teluk Guantanamo di Kuba ke Oman, untuk berbaur dengan masyarakat kembali.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Jumat (12/6), Pentagon mengatakan telah memindahkan Idris Ahmad Abd Al Qadir Idris, Sharaf Ahmad Muhammad Masud, Jalal Salam Awad Awad, Saad Nasser Moqbil Al Azani, Emad Abdallah Hassan dan Muhammad Ali Salem Al Zarnuki dari fasilitas penahanan.

“Seperti yang diarahkan pada 22 Januari 2009, perintah eksekutif Presiden yang antar ke Satuan Kerja Pemantau Guantanamo melakukan peninjauan ulang secara komprehensif setiap kasus,” kata pernyataan itu, Al Jazeera yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Sebagai hasil dari proses review yang meneliti sejumlah faktor, termasuk masalah keamanan, orang-orang ini dengan suara bulat disetujui untuk dipindahkan oleh enam departemen dan lembaga yang terdiri dari satuan tugas.”

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Pernyataan itu mengatakan, AS berkoordinasi dengan pemerintah Oman untuk memastikan pemindahan berlangsung dengan cara yang aman dan diperlakukan secara manusiawi.

Pemindahan dari enam orang itu, meninggalkan 116 tahanan yang tersisa di penjara terpencil, lebih dari 13 tahun setelah dibuka dan tujuh tahun setelah Presiden Barack Obama berjanji untuk menutupnya.

Penjara didirikan untuk menahan tersangka teror yang diduga berkaitan dengan serangan 11 September 2001 di AS, namun kelompok-kelompok HAM telah mengutuk penjara itu sebagai “lubang hitam hukum”, di mana narapidana menderita selama bertahun-tahun tanpa diadili di pengadilan. (T/P001/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

 

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Palestina
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional