Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ombudsman Aceh Keluarkan LAHP Terkait Maladministrasi

Admin - Rabu, 19 September 2018 - 00:20 WIB

Rabu, 19 September 2018 - 00:20 WIB

4 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengeluarkan Surat Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada perwakilan guru dari Pulau Aceh dengan Nomor : 0134/SRT/0070.2018/BNA-IS/IX/2018.

Dalam surat tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa tidak ditemukaan adanya maladministrasi dalam proses pembayaran tunjangan guru daerah khusus dan penetapan daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar.

“Kita tidak menemukan maladministrasi seperti yang dilaporkan pihak guru di Pulau Aceh,” kata Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman perwakilan Aceh, Selasa (18/9).

Berdasarkan fakta hukum yang didapat, penetapan daerah khusus dan daerah 3T, mengacu pada Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2017, dimana kecamatan Pulau Aceh Kabupaten Aceh Besar hanya terdapat lima desa yang masuk dalam kategori tersebut.

Baca Juga: Wamendiktisaintek Dorong Peran Organisasi Kemahasiswaan Dukung Pembangunan Nasional

Selanjutnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadopsi data tersebut sebagai acuan yang kemudian dituangkan dalam Permendikbud Nomor 0504.06/D5/TK/V1/2017 tentang Penerimaan Tunjangan Khusus.

“Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa Permendes PDTT tersebut diambil berdasarkan data dari Simdes yang telah dikirim ke Jakarta,” kata Taqwaddin.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Juli 2018, puluhan guru dikecamatan Pulau Aceh mengadukan nasibnya kepada pihak ombudsman RI perwakilan Aceh. Mereka melaporkan bahwa sejak tahun 2017 tidak lagi dianggap sebagai guru daerah khusus atau 3T.

Dede Kurniawan perwakilan guru kecamatan Pulau Aceh meminta agar pemerintah kabupaten Aceh Besar agar dapat memperjuangkan kembali hak guru di wilayah tersebut. Menurutnya Pulau Aceh merupakan daerah terpencil dengan akses harus menggunakan boat nelayan untuk menuju ke tempat dari pusat perkotaan di Banda Aceh.

Baca Juga: TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut 30 KM di Tangerang

“Kita minta Pemkab lebih serius untuk memperjuangkan hak kami, sehingga kami bisa dapat tunjangan 3T,” kata Dede. (L/Ap/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: MUI: Menjaga Kelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Umat Beriman

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Millenia
Indonesia