Banda Aceh, MINA – “Tahun 2018, pelaporan paling banyak yang diterima Ombudsman Perwakilan Aceh menyangkut kepegawaian,” demikian Kepala Kantor Ombudsman Aceh Taqwaddin saat memberikan keterangan pers kinerja Ombudsman selama 2018, di Banda Aceh, Rabu (16/1).
“Yang masuk kepada kita itu ada puluhan laporan yang mewakili ribuan masyarakat menyangkut Kepegawaian, seperti Seleksi PNS, Tenaga Kontrak, pengangkatan, dan juga tunjangan kepegawaian,” kata Taqwaddin.
Menurutnya, yang menjadi persoalan banyaknya pelaporan terkait kepegawaian ada pada manajeman Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia.
Taqwaddin mengatakan, pada ketentuan terakhir penerimaan CPNS untuk daerah khusus harus juga ikut diberlakukan aturan khusus, namun sangat disayangkan, Aceh tidak masuk dalam daerah khusus yang disebutkan dalam aturan Menpan, padahal seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengusulkan kekhususan Aceh pada penerimaan CPNS.
Baca Juga: Hari Terakhir Pelunasan, Seluruh Kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M Sudah Terisi
Ia menyarankan agar pemerintah segera mengkaji daerah khusus tersebut dan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan solusi kepada masyarakat, terkait kekhususan penerimaan CPNS di Aceh.
“Mengingat tingkat pendidikan yang rendah, sedikit sekali yang bisa lulus KET yang standarnya itu nasional,” sebutnya. (L/AP/P1 )
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Penelitian Terbaru, Gen Z di AS Pro Perjuangan Palestina dan Anti Israel