Jakarta, MINA – Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman mengingatkan pemerintah agar lonjakan harga beras saat ini tidak mengulang polemik harga minyak goreng di tahun lalu.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika pada Senin (18/9) mengatakan agar pemerintah segera mengambil langkah tepat mengatasi persoalan pasokan dan harga beras.
Ombudsman mengaku belum menemukan adanya indikasi penimbunan beras seperti yang terjadi pada krisis minyak goreng tahun lalu.
Dia melihat persoalan beras saat ini lebih disebabkan adanya ketidakseimbangan antara suplai dan permintaan gabah di lapangan.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Selain itu, untuk jangka pendek, Ombudsman memandang agar pemerintah mencabut sementara kebijakan harga eceran tertinggi (HET), terutama untuk beras premium yang dipasok produsen beras besar ke ritel modern.
Data panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), rata-rata harga beras medium per 18 September 2023 telah berada di level Rp14.560 per kilogram atau naik 0,21 persen. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza