Brebes, MINA – Masalah status aset lahan tempat bangunan sarana pendidikan tingkat SD dan SMP menjadi kendala bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes Jawa Tengah untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tanah atau lahan untuk sekolah SD dan SMP banyak yang belum diserahkan ke Pemkab Brebes,” kata Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti usai menyampaikan sambutan pada kegiatan Inventarisasi dan Sosialisasi Proses Hibah Tanah Sekolah, Rabu (19/6).
Idza mengungkapkan, masih banyak sekolah yang belum jelas, karena menempati lahan milik pemerintah desa atau bengkok. Lahan tersebut belum diserahkan ke Pemkab sehingga menjadi salah satu penyebab Pemkab Brebes meraih Opini WTP dari BPK.
“Lahan yang ditempati bangunan SD dan SMP selama ini banyak yang menempati tanah bengkok dan belum diserahkan ke Pemkab Brebes,” ujar Idza.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Idza mengungkapkan, ada 930 lahan SD dan SMP dari jumlah tersebut baru 40 lahan yang telah diserahkan ke Pemkab dan memiliki sertifikat. Karenanya Pemkab Brebes akan mengupayakan secepatnya agar dapat diproses penyerahan hibahnya dari Pemerintah Desa kepada Pemkab.
“Kita akan upayakan secepat mungkin agar proses penyerahan hibah dilakukan,” kata Idza.
Sesuai aturan lahan harus dihibahkan oleh desa kepada sekolah tersebut. Untuk maksud itu Idza meminta kepada Kepala Desa (Kades) atau Penjabat Kades segera melakukan proses penghibahan dan pensertifikatan lahan atas nama sekolah.
“Lahan atau tanah milik desa sebenarnya juga milik negara, sehingga ambil alih fungsi harus segera dilakukan,” tegas Idza.
Kegiatan Inventarisasi dan Sosialisasi Proses Hibah Tanah Sekolah yang dilaksanakan di Pendopo 2 Bumiayu Brebes itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Brebes DR H Tahroni, para Camat di wilayah selatan, para Kades dan juga para Kepala SD dan SMP di wilayah selatan.
WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan BPK, jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan.
Pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. (L/B05/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar