Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Lintas Negara

Rana Setiawan - Sabtu, 31 Oktober 2020 - 00:16 WIB

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 00:16 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Sistem wakaf yang tertata dengan baik yang didukung oleh teknologi diharapkan dapat mendorong mobilisasi dana lintas negara untuk mendukung dan berkontribusi secara signifikan terhadap program pembangunan ekonomi pemerintah.

Pembangunan tersebut khususnya program pengentasan kemiskinan dan pembangunan sumber daya manusia yang komprehensif.

Demikian Sambutan Kunci yang disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P. Joewono, pada Seminar Internasional “Cross Border Waqf on New Normal Era: Potentials, Benefit and Challenges” yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat (30/10).

“Pengelolaan wakaf telah berkembang dari waktu ke waktu dan lintas negara,” kata Doni P. Joewono sebagaimana keterangan tertulis yang diterima MINA.

Dia menjelaskan, untuk memastikan pengelolaan wakaf lintas negara sesuai dengan Prinsip-Prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf (Waqf Core Principles/WCP), International Working Group on WCP melakukan edukasi dan sosialisasi standar minimal untuk pengaturan yang baik dari sistem pengelolaan dan pengawasan wakaf lintas negara.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Doni mengungkapkan, pengawasan wakaf lintas batas mengacu pada lima prinsip pokok sesuai dengan WCP.

Pertama, lembaga wakaf harus memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai untuk memitigasi risiko pengelolaan wakaf lintas negara.

Kedua, kerja sama dan pertukaran informasi antar lembaga wakaf untuk pengawasan yang efektif.

Ketiga, pengawas wakaf mewajibkan pengelola wakaf untuk menentukan kebijakan dan proses untuk mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, memantau, melaporkan, mengendalikan, dan memitigasi risiko negara.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Keempat, pengawas donor menilai skala prioritas negara penerima melalui tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor.

Kelima, pengawas wakaf menilai dan menganalisis negara untuk mengurangi potensi konflik antara negara donor dan penerima.

Seminar internasional tersebut menghadirkan narasumber dari dalam dan luar negeri.

Forum tersebut merupakan bagian dari rangkaian puncak acara ISEF 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 27-31 Oktober 2020.

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Selain itu, pada hari yang sama juga dilaksanakan beberapa high level event yaitu IFSB – IIFM High Level International Seminar “Accelerating Islamic Capital Market (ICM) Development & Digitalization”, termasuk edukasi kepada masyarakat mengenai WCP dan Prinsip-Prinsip Pokok Tata Kelola Zakat (Zakat Core Principles).

Rangkaian kegiatan forum pada hari keempat ini merupakan salah satu upaya implementasi pilar II Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah¸yaitu terkait pendalaman pasar keuangan syariah.

Masyarakat dapat mengikuti rangkaian kegiatan ISEF ke-7 2020 secara virtual dengan mengunjungi ISEF Integrated Virtual Platform 2020 (https://isef.co.id.). (R/R1/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng

Rekomendasi untuk Anda