Jakarta, MINA – Konvensi PBB melawan korupsi, The United Nations Convention against Corruption (UNCAC), menyatakan prihatin atas Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR RI.
“Kami, organisasi masyarakat sipil yang bertandatangan di bawah ini, telah memantau perkembangan di Indonesia terkait revisi undang-undang yang mengatur lembaga anti-korupsi Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata UNCAC dalam keterangan persnya di uncaccoalition.org yang dikutip MINA, Kamis (3/10).
Organisasi itu menilai, implikasi amandemen UU KPK baru-baru ini, dapat membahayakan independensi lembaga anti-korupsi dan merusak kemampuannya untuk secara efektif mencegah, menyelidiki dan menuntut korupsi.
“Mengingat rekam jejak KPK yang kuat, kami khawatir dengan upaya untuk merusak perannya. Pada bulan September 2019, Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat memilih komisioner KPK baru dan merevisi Undang-Undang yang mengatur KPK dengan cara yang tampaknya secara substansial melemahkan independensi KPK,” demikian UNCAC.
Baca Juga: Survei: Menag Nasaruddin Raih Tingkat Kepuasan Tertinggi di Masayarakat
Selain itu, UNCAC menilai proses mengadopsi perubahan-perubahan menunjukkan kelemahan serius, kelompok pengawas korupsi Indonesia telah menemukan bahwa perubahan-perubahan berikut secara khusus menyulitkan otonomi, kemandirian, dan legitimasi KPK.
Indonesia menandatangani Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) pada tanggal 18 Desember 2003 dan meratifikasinya pada tanggal 19 September 2006.
Pasal 6 dan 36 dari UNCAC mengharuskan setiap Negara Pihak untuk memastikan keberadaan badan anti-korupsi yang khusus dalam mencegah korupsi dan memberantas korupsi. (T/Ais/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Peringati Isra Mi’raj BKM Al-Kautsar FEB Unimal Adakan Kajian Online