Kairo, MINA – Kantor Berita Palestina WAFA, Sabtu (27/1), melaporkan, negara-negara dan organisasi Arab dan Islam menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Kekuatan pendudukan dituduh melakukan tindakan yang merupakan tindakan yang melanggar hukum. kejahatan “genosida” terhadap rakyat Jalur Gaza.
Mesir menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai tindakan sementara untuk menghentikan tindakan genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Pernyataan tersebut menegaskan Mesir menantikan keputusan pengadilan mengenai gencatan senjata segera di Gaza seperti yang diputuskan dalam kasus serupa, sebagai jaminan utama bagi penerapan langkah-langkah yang diperluka untuk melindungi warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Kementerian Luar Negeri Mesir menekankan perlunya menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung sebagai badan peradilan utama PBB.
Kementerian juga meminta Israel untuk segera menerapkan semua tindakan yang diatur oleh ICJ, yang merupakan titik awal penerapan aturan hukum internasional dan hukum humaniter internasional mengenai pemberian perlindungan bagi rakyat Palestina dan mengakhiri konflik. serangan dan pelanggaran yang dilakukan terhadap mereka.
Lebih lanjut, Mesir meminta Dewan Keamanan dan aktor internasional untuk memikul tanggung jawab mereka dalam menuntut gencatan senjata yang komprehensif dan permanen.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri Tunisia juga menyatakan kepuasannya atas keputusan pengadilan yang adil mengenai tindakan sementara yang akan diambil dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Tunisia akan menyampaikan argumen lisan di ICJ pada tanggal 23 Februari yang termasuk dalam kerangka pendapat penasehat yang diminta oleh Majelis Umum PBB mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran terus-menerus yang dilakukan Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kata kementerian tersebut. .
Sementara itu, Aljazair menegaskan bahwa keputusan pengadilan tersebut merupakan awal dari berakhirnya impunitas Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun, yang telah lama digunakan Israel untuk melakukan penindasan terhadap rakyat Palestina dan penindasan terhadap semua hak sah mereka.
Kementerian Luar Negeri Aljazair menegaskan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka dengan penuh semangat menindaklanjuti keputusan sementara pengadilan tersebut, yang memerintahkan enam tindakan sementara terhadap Israel. Israel harus melapor ke pengadilan satu bulan dari hari ini.
Kementerian menekankan bahwa Presiden Aljazair, Abdelmadjid Tebboune, memberikan instruksi untuk meminta diadakannya pertemuan DK PBB sesegera mungkin dengan tujuan memberikan perintah pengadilan tersebut kekuatan mengikat dan memastikan penerapan enam tindakan sementara.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Kementerian luar negeri Qatar juga mengeluarkan pernyataan menyambut tindakan sementara pengadilan terhadap Israel, khususnya mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan berdasarkan Pasal II Konvensi Genosida.
Keputusan ICJ dianggap sebagai kemenangan bagi kemanusiaan, supremasi hukum, dan keadilan internasional.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi juga memuji keputusan awal yang dikeluarkan ICJ, yang bertujuan untuk menghentikan segala praktik dan pernyataan yang bertujuan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Arab Saudi menyatakan dukungannya terhadap putusan ICJ terhadap Israel, dan menegaskan penolakan tegasnya terhadap praktik pendudukan dan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Dalam sebuah pernyataan, kementerian tersebut memuji upaya Afrika Selatan, dan memuji pengajuan kasus mengenai pelanggaran yang sedang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di ICJ.
Arab Saudi menekankan perlunya komunitas internasional mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencapai gencatan senjata di Gaza. (T/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant