ORGANISASI HAM DESAK OTORITAS PALESTINA TANDATANGANI STATUTA ROMA

Gedung ICC di Den Haag, Belanda. (Foto: WordPress)
Gedung ICC di Den Haag, Belanda. (Foto: WordPress)

, 6 Dzulqo’dah 1435/1 September 2014 (MINA) – Sekelompok organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Pemimpin Otoritas Palestina Mahmoud Abbas, untuk tanpa penundaan kembali mengajukan permohonan  menyetujui Statuta Roma.

Dengan demikian Palestina  dapat memperoleh hak hukum di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sehingga dapat menuntut berbagai kejahatan perang . Demikian media Palestina, Al-Resalah yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.

Statuta Roma atau Roma statute of the international criminal court adalah suatu persetujuan yang disepakati pada 17 Juli 1998 oleh United Nations Diplomatics Conference of Plenipotentiaries on Establishment of an International Criminal Court  untuk membentuk International Criminal Court (ICC).

Sebanyak 120 negara mengesahkan statuta itu dan mensyaratkan terbentuknya ICC.

Asosiasi HAM Al-Dameer, Al-Haq, Palestinian Center for Human Rights, dan Al-Mezan, bersama-sama mendesak Abbas untuk meminta penyelidikan atas berbagai kejahatan perang Israel dengan membawa kasus-kasus itu ke ICC.

ICC adalah suatu mahkamah independen internasional yang bertujuan untuk melakukan penyelesaian dan mengadili pelaku kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan manusia, dan kejahatan agresi.

Salah satu hal yang perlu dilakukan untuk mengakui eksistensi dari ICC itu adalah dengan cara meratifikasi Statuta Roma menjadi hukum nasional melalui proses legislasi negara yang bersangkutan.

Organisasi HAM Palestina mengatakan telah menugaskan satu tim beranggotakan 100 orang dari para peneliti dan pengamat lapangan, untuk mengadakan survei lapangan mengumpulkan data, yang akan dikumpulkan dalam database komputer.

Petugas yang ditunjuk harus melakukan misi sesuai dengan strategi kerja terpadu yang diatur oleh kerjasama antar-organisasi yang bertujuan untuk menyediakan data terkini paling akurat dari para korban dan latar belakang pembantaian bersama dengan kehancuran permukiman keluarga dan lembaga-lembaga sipil, termasuk apartemen, sekolah dan masjid.

Bersamaan dengan misi di atas, siklus prosedur investigasi dan pengumpulan data akan berlangsung berdasarkan keterangan tertulis di bawah sumpah dan kesaksian langsung yang akan disampaikan oleh korban perang dan pembantaian Israel, terutama pada anak-anak tak berdosa dan keluarga sipil.

Kelompok-kelompok HAM tersebut meminta para pakar untuk memberikan bantuan kepada prosedur dokumentasi, dengan memastikan akuisisi cepat dari laporan medis, peta dan data bersertifikat lainnya menguraikan kejahatan perang Israel.

Cara ini diharapkan pula dapat memberi kontribusi untuk mencegah terjadinya lagi pelanggaran serupa di masa depan dan mengambil garis keras dengan penghasut terorisme dan kekerasan.

Pada 24 Agustus lalu, setelah pembicaraan dua hari di Qatar antara Abbas dan petinggi Khalid Misy’al, gerakan perlawanan Hamas telah menandatangani permohonan Palestina untuk bergabung dengan ICC, agar dapat mengambil tindakan hukum membawa Israel ke pengadilan internasional itu.

Hamas menandatangani dokumen itu saat Presiden (Mahmoud Abbas) meminta semua gerakan di Palestina menyetujuinya sebelum menandatangani Statuta Roma, salah satu syarat keanggotaan Palestina di ICC.

Israel sendiri telah menandatangani namun belum meratifikasi Statuta Roma.

Berlokasi di Den Haag,  ICC membuka pintunya pada 2003 dan merupakan pengadilan independen pertama di dunia yang dibentuk untuk mengadili kejahatan terburuk, termasuk genosida dan kejahatan perang.

Sejak 7 Juli lalu pecahnya perang terbaru dalam dan sekitar Gaza, Israel dan Hamas telah saling menuduh satu sama lain dari kejahatan perang di tengah agresi besar-besaran Israel yang telah menewaskan lebih dari 2.100 warga Palestina dan  melukai lebih dari 10 ribu jiwa lainnya.

Pada 2009, rakyat Palestina telah meminta kantor jaksa ICC untuk menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan militer Israel di Gaza. Namun, sejauh ini penyelidikan belum dilaksanakan karena Palestina bukan negara anggota ICC dan statusnya sebagai negara yang tidak pasti di beberapa lembaga internasional.

Sementara pada akhir November 2012, Palestina baru memperoleh status negara pengamat di PBB, sehingga membuka kesempatan untuk maju ke ICC. (T/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Comments: 0