Haifa, MINA – Tiga organisasi Hak Asasi Manusia di Palestina menyatakan, undang-undang (UU) Israel yang mengizinkan pengambilalihan tanah milik pribadi di Palestina di wilayah yang diduduki melanggar hukum internasional, meskipun ada pembenaran Jaksa Agung Israel.
Tiga organisasi HAM itu, Pusat Hukum Hak Minoritas Arab di Israel ‘Adalah, Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Yerusalem (JLAC), serta Pusat Hak Asasi Manusia Al-Mezan berbasis di Gaza mengeluarkan pernyataan bersama pada Kamis (23/11). Kantor Berita WAFA melaporkan.
Pernyataan sehubungan dengan adanya UU Regulasi yang menyebutkan, permukiman Tepi Barat yang dibangun di atas lahan milik pribadi Palestina akan “dilegalisir” secara de facto oleh otoritas Israel, dan secara bertahap akan mengesahkan perumahan yang telah dibangun di atas tanahnya.
UU juga akan “mengatur” permukiman di Tepi Barat dengan wilayah-wilayah yang secara sepihak dicaplok oleh Israel, seperti Dataran Tinggi Golan dan Yerusalem Timur, yang secara langsung melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
“Meskipun Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit berpendapat bahwa undang-undang tersebut bisa dicabut, tapi posisinya masih bermasalah dalam sudut pandang hukum internasional,” pernyataan bersama.
Kelompok HAM mencatat, sejalan dengan penentangannya terhadap UU tersebut, Jaksa Agung menyebutkan bahwa validasi permukiman adalah tindakan yang layak.
Israel sekarang juga memiliki sejumlah alat lain yang memungkinkannya untuk ‘memvalidasi’ rancangan Israel. Tanah Palestina yang dipindahkan ke pemukiman dianggap sebagai “dengan itikad baik.”
“Pengambilalihan lahan Palestina beralasan untuk kebutuhan publik seperti pembangunan jalan akses ke sebuah pos ilegal di Israel”, kata pernyataan tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
Adalah, JLAC, dan Al Mezan menekankan bahwa posisi Jaksa Agung Israel berlawanan secara langsung dengan hukum internasional, yang secara eksplisit melarang pembangunan permukiman dan pemindahan penduduk sipil pendudukan ke wilayah pendudukan.
“Ini dianggap sebagai kejahatan perang. Hukum internasional secara khusus melarang kerusakan properti Palestina di Tepi Barat untuk tujuan pembangunan dan perluasan permukiman,” pernyataan menegaskan. (T/RS2/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian