ORGANISASI MUSLIM EROPA KECAM UU BARU TENTANG ISLAM DI AUSTRIA

Muslimah Austria semakin dibatasi oleh UU Hukum Islam Austria. (Foto: File Vice News)
Muslimah semakin dibatasi oleh Austria. (Foto: File Vice News)

Wina, 9 Jumadil Awwal 1436/28 Februari 2015 (MINA) – Organisasi-organisasi Muslim di Eropa mengecam keras sebuah RUU kontroversial, yang baru-baru ini disetujui Parlemen Austria menjadi UU, berisi hal-hal yang makin membatasi kegiatan ke-Islam-an.

Namun demikian di samping itu ada juga yang memberi kemudahan baru bagi ummat Islam misalnya izin bagi pegawai untuk menunaikan ibadah sholat Jumat dan wajib sajikan makanan halal bagi pasien rumahsakit dan tentara.

Mayoritas anggota Parlemen Austria menyetujui RUU pada Rabu (25/2) yang bertujuan merevisi UU bersejarah tentang status Muslim di Austria.

Dr Omar El-Hamdoon, Presiden Asosiasi Muslim Inggris, menyatakan keprihatinannya tentang undang-undang baru itu, Anadolu Agency melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Menurutnya UU itu sebagai bagian dari “marginalisasi dan alienasi” komunitas Muslim dan dirancang untuk menargetkan Muslim.

Namun dia mengakui, hukum tersebut juga berisi beberapa pasal yang positif di tengah “lautan negatif”.

Seperti persyaratan khutbah di dalam masjid harus berbahasa Jerman adalah positif, karena itu penting bagi ulama untuk berbicara menurut bahasa masyarakat tempat mereka tinggal. Namun, ia mengatakan juga, hal ini mungkin akan membatasi dalam berbagi pandangan agama dan cara menyajikan Al-Quran.

El-Hamdoon menentang larangan pendanaan dari luar negeri untuk organisasi dan lembaga Islam.

“Saya pikir itu adalah langkah mundur. Ini akan menjadi kendala bagi pengembangan umat Islam,” kata El-Hamdoon.

Humeyra Filiz, Koordinator Inisiatif Muslim Eropa untuk Ikatan Sosial yang berbasis Strasbourg, Perancis, mengatakan UU baru adalah bagian dari “pendekatan Eropanisasi” yang dalam prakteknya diduga akan mengecualikan Muslim dari semua bidang masyarakat dan arena sosial-politik.

Sedangkan Ibrahim Yavuz, Pendiri Jaringan Masyarakat Sipil Muslim, menggambarkan undang-undang baru-baru ini sebagai “teori Islamofobia”.

UU yang disetujui di antaranya berisi aturan yang akan menguntungkan sekitar 560.000 kaum Muslim yang tinggal di Austria, termasuk hak mereka mendapat ijin waktu untuk menunaikan shalat Jumat dan libur pada hari besar keagamaan tertentu.

Selain itu, sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga publik lainnya, termasuk rumah sakit, tentara dan penjara harus menawarkan makanan halal sesuai dengan persyaratan makanan Muslim.

Islam telah menjadi agama resmi di Austria sejak 1912. Hukum Islam yang dikenal sebagai “Islam Gesetz” diperkenalkan oleh kaisar terakhir Austria, Franz Josef, setelah Kekaisaran Austro-Hungaria dianeksasi Bosnia-Herzegovina. (T/P001/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0