Ramallah, MINA – Organisasi-organisasi hak asasi manusia di Palestina menyambut baik putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menyatakan ICC memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel dan meminta Jaksa Fatou Bensouda untuk mengambil tindakan cepat.
“Sebuah langkah yang sangat penting untuk memastikan supremasi hukum. Keputusan tersebut juga menandai langkah penting untuk mengakhiri impunitas Israel, sekaligus memastikan martabat rakyat Palestina,” ujar organisasi-organisasi hak asasi manusia Al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina dan Asosiasi Al Dameer untuk Hak Asasi Manusia dalam pernyataan bersama. Wafa melaporkan, Ahad (7/1).
“Koalisi kami mencatat bahwa penaklukan Israel atas penduduk Palestina melalui penggerebekan, penangkapan, dan penahanan massal, adalah tindakan tidak manusiawi dari rezim dominasi serta penindasan rasial yang dilembagakan, dan merupakan kejahatan apartheid; maka sangat penting bagi Jaksa Penuntut memasukkan tindakan apartheid dalam penyelidikannya,” tambah pernyataan itu.
Direktur Jenderal Al-Haq, Shawan Jabareen, menekankan urgensi tindakan segera.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
“Dengan konfirmasi dari Kamar Pra-Peradilan ini, dan dalam konteks serangan yang terus berlangsung terhadap hak kolektif dan individu rakyat Palestina dan perisai peradilan nasional Israel. dari impunitas, maka sangat penting Jaksa Penuntut segera bergerak untuk mulai menyelidiki dan menuntut serangkaian kejahatan Israel termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina,” ujar Shawan.
“Hari ini, setelah tujuh puluh tahun Nakba berlangsung, korban Palestina dari kejahatan internasional Israel selangkah lebih dekat untuk mendapatkan keadilan dari Mahkamah Kriminal Internasional,” lanjutnya.
Direktur Jenderal Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, Raji Sourani, mengungkapkan, jaksa penuntut, dalam Laporan Kegiatan Pemeriksaan Awal tahun 2020, memaparkan, ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa militer Israel telah melakukan kejahatan perang yang disengaja. pembunuhan demonstran sipil tak bersenjata terjadi di Jalur Gaza.
“Keputusan ICC ini berarti bahwa komunitas internasional tidak akan lagi menerima tindakan-tindakan pendudukan Israel atas warga sipil Palestina, seperti blokade di Gaza yang tidak manusiawi dan serangan militer brutal,” katanya.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Hari ini, lanjutnya, ada harapan pada sistem peradilan internasional dan kelangsungan hidup ICC, untuk mengakhiri impunitas Israel atas kejahatan-kejahatan beratnya yang ‘mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia’,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, Issam Younis, mengatakan, blokade Israel di Jalur Gaza dan penolakan sistematis Israel terhadap hak untuk kembali bagi pengungsi dan orang Palestina diusir Israel, adalah melanggar hukum.
Jaksa ICC juga harus bergerak cepat untuk memajukan file, termasuk serangan militer skala penuh di Gaza pada tahun 2014 dan penargetan warga sipil Palestina, termasuk anak-anak setiap hari sampai sekarang,” katanya. (T/R7/P1
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka