Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Organisasi Rohingya Serukan Penetapan Tentara Arakan sebagai Teroris

Rudi Hendrik Editor : Widi Kusnadi - 50 detik yang lalu

50 detik yang lalu

0 Views

Separatis Tentara Arakan yang menguasai Negera Bagian Arakan, Myanmar barat melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Muslim Rohingya. (Gambar: Khun Lat)

Cox’s Bazzar, MINA – Komite Perwakilan FDMN Rohingya mendesak masyarakat internasional untuk menetapkan separatis Tentara Arakan (AA) di Myanmar dan sayap politiknya, Liga Persatuan Arakan (ULA), sebagai organisasi teroris.

Seruan itu muncul mengingat apa yang digambarkan Komite sebagai “kejahatan sistematis” yang dilakukan terhadap Muslim Rohingya di Negara Bagian Arakan, sebagaimana didokumentasikan dalam laporan terbaru oleh lembaga HAM Fortify Rights dan Human Rights Watch.

Dilansir dari Arakan News Agency (ANA) pada Kamis (31/7), dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa (29/7), Komite yang bermarkas di Cox’s Bazzar tersebut mengonfirmasi bahwa Tentara Arakan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk eksekusi singkat, pemenggalan kepala, pemindahan paksa, penculikan, penyiksaan, perekrutan anak, penjarahan, perusakan kuburan, dan kerja paksa.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa pelanggaran-pelanggaran itu sistematis yang bertujuan meneror dan menindas penduduk Rohingya, menggunakan taktik yang serupa dengan yang digunakan oleh militer Myanmar selama operasi genosida sebelumnya.

Baca Juga: Konferensi PBB: Negara-Negara Arab Serukan Akhiri Agresi Israel di Gaza

Komite mendesak Departemen Luar Negeri AS untuk menetapkan Tentara Arakan sebagai Organisasi Teroris Asing (FTO) berdasarkan Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan, atau sebagai Teroris Global yang Ditunjuk Khusus (SDGT) berdasarkan Perintah Eksekutif 13224, dengan menekankan bahwa tindakan kelompok tersebut menimbulkan ancaman langsung terhadap keamanan regional dan internasional.

Komite juga mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk segera membuka penyelidikan formal atas kejahatan yang dilakukan oleh Tentara Arakan dan menyatakan kesiapan penuhnya untuk bekerja sama dengan ICC, badan investigasi PBB, dan organisasi hak asasi manusia internasional guna memastikan akuntabilitas para pelaku. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Disiksa Saat Pulang ke Myanmar, Keluarga Rohingya Kembali Mengungsi ke Bangladesh

Rekomendasi untuk Anda