Manama, MINA – Organisasi standar akuntansi syariah internasional (AAOIFI) sedang mengerjakan standar untuk crowdfunding syariah berbasis digital yang direncananakan akan diluncurkan pada akhir tahun 2021.
Crowdfunding syariah merupakan sebuah bisnis yang memanfaatkan platform sebagai medianya untuk melakukan usaha pengumpulan dana sekaligus pendanaan bagi individu, kelompok atau organisasi dengan prinsip syariah.
“Tujuan dari standar ini adalah untuk menetapkan kerangka kerja yang komprehensif untuk tata kelola crowdfunding syariah dengan cakupan terperinci dari area yang berkaitan dengan keamanan siber dan persyaratan pengungkapan dalam instrumen tersebut,” kata Dr. Rizwan Malik, Manajer Senior, Penerapan Standar dan Pengembangan Strategis di AAOIFI.
Dalam laporan Salaam Gateway yang dikutip MINA, Rabu (2/12), Dr Malik mengatakan standar telah dibahas di kelompok kerja, dan studi pendahuluan yang dipresentasikan kepada Dewan Tata Kelola dan Etika AAOIFI (AGEB) dan telah disetujui. AGEB bertanggung jawab untuk mengeluarkan standar yang terkait dengan tata kelola, audit, dan etika.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Organisasi standar akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan syariah berbasis di Bahrain ini memiliki kelompok kerja yang memiliki beberapa ahli terkemuka di bidangnya yang membantu dalam pengembangan standar.
“Kami sedang menyiapkan Exposure Draft (ED) – dokumen dalam format tipe standar yang digunakan untuk konsultasi publik,” ujarnya.
Exposure Draft dibuat dengan tujuan untuk penyiapan tanggapan dan komentar yang akan dikirimkan ke Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
Dr Malik menyatakan, pada pertengahan 2021 ED akan siap dan rencananya adalah menyelesaikan standar pada akhir 2021.”
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Badan industri lain seperti Dewan Pengawas Jasa Keuangan Islam (IFSB) belum menerbitkan standar khusus tentang crowdfunding. IFSB sendiri mengabaikan standar untuk badan pengatur dan pengawas sementara standar AAOIFI digunakan oleh lembaga keuangan Islam.
Pada Maret 2020, IFSB mengeluarkan Exposure Draft dari Standar Prinsip Panduan Perlindungan Investor di Pasar Modal Syariah (ED-24) untuk Konsultasi Publik.
Standar tersebut bertujuan untuk menentukan praktik terbaik perlindungan investor dalam kaitannya dengan pasar modal syariah serta meningkatkan harmonisasi praktik regulasinya.
Sementara standar mencakup produk tradisional seperti sukuk dan ekuitas yang sesuai dengan Syariah, standar ini juga membahas teknologi keuangan yang muncul termasuk platform aset kripto – khususnya yang berhubungan dengan aset yang mewakili kepentingan dalam bisnis) – platform pembiayaan peer-to-peer, ekuitas platform crowdfunding dan perdagangan ritel online dan platform investasi.(T/R1/P1)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng