Al-Quds (Yerusalem), 14 Syawal 1434/21 Agustus 2013 (MINA) – Organisasi Zionis Dunia Bagian Pemukiman Yahudi telah membiayai senilai 400.000 Shekel Israel (sekitar 1,2 miliyar rupiah) untuk pekerjaan infrastruktur di koloni permukiman ilegal ‘Negohot’ di Tepi Barat, Palestina, meskipun pekerjaan itu dilakukan tanpa izin bangunan.
Negohot, terletak di bagian barat Bukit Hebron, Tepi Barat Selatan, dibangun di atas reruntuhan sebuah koloni permukiman militer pada tahun 1998.
Selama bertahun-tahun, Kementerian Perumahan Israel dibangun rumah permanen di sana, dan koloni permukiman ilegal lain, yang disebut ‘Mitzpeh Lakhis’, didirikan di dekat koloni permukiman ilegal ‘Negohot’.
Kedua koloni permukiman ilegal itu adalah rumah bagi sekitar 50 keluarga Yahudi. Namun, pembangunan kedua koloni permukiman ilegal itu tidak pernah memiliki rencana induk yang disetujui pemerintah Israel sendiri, oleh karena itu, tidak ada cara untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan tersebut.
Baca Juga: Puluhan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa
Selama dua tahun terakhir, bagaimanapun, pekerjaan infrastruktur yang luas telah dilakukan di Negohot, termasuk pembangunan trotoar dan dinding pendukung, serta perbaikan sistem air dan limbah.
Dokumen yang diperoleh harian Israel Haaretz menunjukkan bahwa pekerjaan itu dilakukan oleh Dewan Daerah Bukit Hebron dibawah pengawasan pemerintah Israel, namun beberapa dana datang dari Organisasi Zionis Dunia.
Sebuah laporan mengenai koloni-koloni permukiman yang tidak sah di Tepi Barat bahwa pemerintah Israel menanggapi jaksa penuntut Talia Sasson pada tahun 2005 yang menemukan kelemahan serius pada pelaksanaan badan khusus permukiman ilegal Yahudi. Antara lain, terungkap bahwa badan tersebut secara teratur mendanai pembangunan ilegal di banyak daerah di Tepi Barat.
Dalam menanggapi laporan Sasson, maka Jaksa Agung Israel Menachem-Mazuz mengeluarkan perintah pembatasan penggunaan dana publik untuk pembangunan ilegal.
Baca Juga: Israel Kembali Serang Sekolah di Gaza, 7 Orang Syahid
Kebijakan itu diterapkan bagi semua badan publik dan tegas didefinisikan pada konstruksi hukum karena pembangunan harus dilakukan sesuai dengan rencana induk yang benar. (T/P02/R2).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Al-Qassam Tembak Mati Tentara Zionis! Perlawanan Gaza Membara di Tengah Genosida