Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ormas di Indonesia Jumlahnya 344.039 Organisasi

Zaenal Muttaqin - Senin, 30 Oktober 2017 - 20:08 WIB

Senin, 30 Oktober 2017 - 20:08 WIB

259 Views

(Foto: Ilustrasi/Setkab)

ormas-300x214.jpg" alt="" width="300" height="214" /> (Foto: Ilustrasi/Setkab)

Jakarta, MINA – Jumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia yang terdata sampai saat ini mencapai 344.039 organisasi. Hal itu diungkapkan Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, La Ode Ahmad Fidani, sebagaimana dikutip situs Kemendagri, hari Senin (30/10).

Ormas-ormas tersebut terdaftar di beberapa lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan HAM, dan ada juga yang terdaftar di provinsi, kabupaten dan kota,” katanya.

La Ode mengatakan, ribuan ormas tersebut di Kemendagri tercatat ada 370 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara di Kemlu ada 71 ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing. Sedangkan yang terdata di daerah, lebih banyak lagi.

“Untuk tingkat provinsi, tercatat ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” ungkapnya seperti dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Sementara ormas yang tercatat di pemerintah daerah kabupaten dan kota, sebanyak 14.890 ormas. Belasan ribu ormas tersebut, tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara di Kemenkumham, ada 321.482 organisasi yang berbentuk Yayasan dan Perkumpulan.

DPR RI melalui sidang paripurna pada Selasa (24/10) lalu, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang.

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara atau voting. Dari 445 anggota dewan yang hadir, sebanyak 314 dewan dari 7 (tujuh) fraksi (FPDI, Fraksi Partai Golkar, FPD, FPP, FPKB, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Nasdem, dan FPKB) setuju Perppu Ormas jadi Undang-Undang.

Sedangkan sisanya sebanyak 131 anggota dewan dari 3 (tiga) fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra, FPKS, dan Fraksi PAN menyatakan tidak setuju. (R/B05/RI-1)

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Internasional
Dunia Islam
Kolom