Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ORMAS ISLAM TOLAK REVISI PERATURAN RUMAH IBADAH

Admin - Kamis, 5 November 2015 - 14:36 WIB

Kamis, 5 November 2015 - 14:36 WIB

347 Views ㅤ

Jakarta, 23 Muharram 1437/ 5 September 2015 (MINA) – Ketua umum ormas Islam  Al Washliyah, Dr. Yusnar Yusuf mengatakan, organisasinya menolak rencana revisi undang – undang Peraturan Bersama Menteri (PBM) no 8 dan 9 tahun 2006 mengenai peraturan pembangunan rumah ibadah.

“PBM yang diterapkan dalam undang–undang no 8 dan 9 tahun 2006 sudah benar, tidak perlu direvisi,” kata Yusnar kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (4/11).

Menurut Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, PBM sudah menjadi landasan yang cukup untuk mengatur pendirian rumah ibadah di Indonesia.

“Mereka, kelompok yang tidak ingin merujuk kepada PBM mengatakan, PBM tidak berdasarkan studi ilmiah, tidak layak. Seakan-akan mereka mengatakan PBM tidak dibutuhkan di Indonesia,” ujar Yusnar.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Sementara itu, Sekjen Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Helmi Faisal baru-baru ini menyatakan dukungan organisasinya mengenai rencana revisi peraturan perizinan rumah ibadah yang ditandatangani dua kementerian tersebut.

Dia menyatakan, di PBM perizinan rumah ibadah yang sekarang, ada dua poin yang menggambarkan sulitnya mendirikan rumah ibadah. Pertama, jika ingin mendirikan rumah ibadah, maka perlu mendapat izin dari masyarakat setempat. Kedua, izin juga mesti keluar dari kepala daerah setempat.

“Jadi masalah ibadah itu kan urusan manusia dengan Tuhan. Jangan terlampau dipersulit,” katanya.

Beberapa hari lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan rencana revisi peraturan pendirian rumah ibadah akan sangat bergantung pada ormas keagamaan yang ada.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Ormas keagamaan, apakah ingin mengukuhkan apa yang ada di PBM atau mengalami perubahan. Apakah harus ada yang ditambahkan atau dikurangi dari peraturan itu,” ujar Lukman.

Ia menjelaskan, PBM tentang pendirian rumah ibadah ini bukan dirumuskan oleh pemerintah. Melainkan oleh majelis keagamaan yang ada.

Masing-masing agama mengutus dua orang perwakilannya untuk merumuskan PBM tersebut. Mereka mengadakan, pertemuan intensif berulang kali hingga akhirnya  menghasilkan rumusan yang dikenal dengan istilah Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri.

Untuk itu, rencana untuk merevisi PBM ini juga sangat bergantung dari keinginan masyarakat. Pemerintah akan menunggu masukan dari masyarakat mengenai hal tersebut. (L/hna/ala/P001)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
MINA Health
Kolom
Kolom
Indonesia