ORMAS ISLAM TOLAK REVISI PERATURAN RUMAH IBADAH

Jakarta, 23 Muharram 1437/ 5 September 2015 (MINA) – Ketua umum  Al Washliyah, Dr. mengatakan, organisasinya menolak rencana undang – undang Peraturan Bersama Menteri (PBM) no 8 dan 9 tahun 2006 mengenai peraturan pembangunan rumah ibadah.

“PBM yang diterapkan dalam undang–undang no 8 dan 9 tahun 2006 sudah benar, tidak perlu direvisi,” kata Yusnar kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (4/11).

Menurut Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, PBM sudah menjadi landasan yang cukup untuk mengatur pendirian rumah ibadah di Indonesia.

“Mereka, kelompok yang tidak ingin merujuk kepada PBM mengatakan, PBM tidak berdasarkan studi ilmiah, tidak layak. Seakan-akan mereka mengatakan PBM tidak dibutuhkan di Indonesia,” ujar Yusnar.

Sementara itu, Sekjen Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Helmi Faisal baru-baru ini menyatakan dukungan organisasinya mengenai rencana revisi peraturan perizinan rumah ibadah yang ditandatangani dua kementerian tersebut.

Dia menyatakan, di PBM perizinan rumah ibadah yang sekarang, ada dua poin yang menggambarkan sulitnya mendirikan rumah ibadah. Pertama, jika ingin mendirikan rumah ibadah, maka perlu mendapat izin dari masyarakat setempat. Kedua, izin juga mesti keluar dari kepala daerah setempat.

“Jadi masalah ibadah itu kan urusan manusia dengan Tuhan. Jangan terlampau dipersulit,” katanya.

Beberapa hari lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan rencana revisi peraturan pendirian rumah ibadah akan sangat bergantung pada ormas keagamaan yang ada.

“Ormas keagamaan, apakah ingin mengukuhkan apa yang ada di PBM atau mengalami perubahan. Apakah harus ada yang ditambahkan atau dikurangi dari peraturan itu,” ujar Lukman.

Ia menjelaskan, PBM tentang pendirian rumah ibadah ini bukan dirumuskan oleh pemerintah. Melainkan oleh majelis keagamaan yang ada.

Masing-masing agama mengutus dua orang perwakilannya untuk merumuskan PBM tersebut. Mereka mengadakan, pertemuan intensif berulang kali hingga akhirnya  menghasilkan rumusan yang dikenal dengan istilah Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri.

Untuk itu, rencana untuk merevisi PBM ini juga sangat bergantung dari keinginan masyarakat. Pemerintah akan menunggu masukan dari masyarakat mengenai hal tersebut. (L/hna/ala/P001)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0