Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ormas Keagamaan Keluarkan Pernyataan Bersama Tolak RUU HIP

siti aisyah - Jumat, 3 Juli 2020 - 22:00 WIB

Jumat, 3 Juli 2020 - 22:00 WIB

8 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan mengeluarkan pernyataan bersama mereka pada Jumat (3/7), menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dalam proses pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ormas itu terdiri dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

“Bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dan Sumber segala Sumber Hukum negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila,” tulis pernyataan bersama tersebut yang diterima MINA di Jakarta, Jumat (3/7).

Dalam pernyataan itu dikatakan bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

“Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif,” jelasnya.

“Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.

“Saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi COVID-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi. Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerja sama untuk mengatasi wabah pandemi COVID-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai,” tulis pernyataan itu.

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi dan mempersatukan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita,” imbuhnya.

Pernyataan itu ditandatangani oleh perwakilan setiap ormas di antaranya, Abdul Mu’ti (PP Muhammadiyah), KH. Helmy Faisal Zaini (PBNU), Romo Agustinus Heri Wibowo (Komhak KWI), Pdt. Jacky Manuputty (PGI), KS Arsana (PHDI), Pandita Citra Surya (PP PERMABUDHI), dan Xs Budi S Tanuwibowo (MATAKIN). (R/R6/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia