Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ormas se-Aceh Utara Deklarasi Larang Anak dan Perempuan Berkeliaran Malam

Admin - Kamis, 11 Juli 2019 - 12:53 WIB

Kamis, 11 Juli 2019 - 12:53 WIB

6 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Sebanyak 28 organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Ormas se-Aceh Utara mendeklarasikan dan menandatangani bersama tentang ketertiban anak usia belajar (17 tahun ke bawah) dan kaum perempuan pada malam hari juga pada waktu jam belajar.

Prosesi deklarasi dan penandatanganan tersebut berlangsung usai shalat zuhur berjamaah di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Rabu, 10 Juli kemarin.

Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, seluruh pejabat Forkopimda, sejumlah ulama, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, dan para pimpinan Ormas ikut hadir dalam kesepakatan tersebut.

Dua poin yang menjadi inti deklarasi dan seruan Ormas se-Aceh Utara yakni, pertama, anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali. Kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Bupati Aceh Utara mengatakan, pihaknya yakin deklarasi dan seruan Ormas tersebut akan didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hal itu didasarkan atas kekahawatiran bersama akan kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang.

“Di Aceh Utara sudah banyak indikasi penyakit-penyakit masyarakat dan yang paling mengkhawatirkan adalah Narkoba. Ini perlu mendapat perhatian dan keseriusan kita bersama,” kata Bupati Muhammad Thaib.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPRK setempat telah merumuskan aturan terkait ketertiban anak-anak usia sekolah, khususnya pada malam hari.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Aturan berbentuk Qanun itu mulai disiapkan pada 2016 dan telah dikirim ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan pengkajian dan verifikasi, tapi sampai saat ini belum selesai.

Pada tahun 2014, pihaknya juga telah membuat aturan daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 33 tahun 2014 tentang Penguatan Syariat Islam, yang isinya antara lain mencakup kebijakan agar anak-anak SD yang melanjutkan sekolah ke jenjang SMP harus mampu membaca Al-Quran.

Hal ini dilakukan agar anak-anak usia sekolah rajin mengaji, tidak asyik berkeliaran atau nongkrong di warung kopi pada malam hari.

Pada kesempatan itu, dirinya sangat mengharapkan agar Perbup-Perbup yang telah dikeluarkan tersebut mendapat pemantauan dan kontrol dari segenap lapisan masyarakat, apalagi Perbup yang menyangkut kehidupan sosial, menjunjung kemaslahatan umat, dan juga nilai-nilai kearifan lokal.

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

“Kita ingin nilai-nilai kearifan lokal tersebut kembali hidup dan tetap terjaga dalam masyarakat Aceh Utara,” pungkasnya.

Terkait dengan deklarasi Ormas untuk mengontrol anak-anak yang berkeliaran malam hari, Cek Mad mengatakan seyogianya tugas tersebut mengedepankan petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP, bukan satuan polisi dan TNI.

Apalagi sekarang Pemkab Aceh Utara telah menempatkan 10 orang petugas WH dan Satpol PP di setiap Kecamatan.

Lebih jauh, dirinya mengharapkan agar Qanun tentang larangan anak berkeliaran pada malam hari dapat segera terwujud. “Dalam waktu dekat harus lahir Qanun, jangan sampai ada lagi anak-anak sekolah berkeliaran di luar di atas jam 10 malam, apabila ada kita beri sanksi dengan cara dinasehati dan pembinaan di masjid, dayah atau pesantren, kemudian diserahkan kembali ke orang tuanya. (L/AP/RI-1)

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Timur Tengah
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia