Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Osmena Gunawan: Urus Sertifikasi Halal Tidak Sulit

kurnia - Senin, 6 Juli 2020 - 18:41 WIB

Senin, 6 Juli 2020 - 18:41 WIB

23 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Mengurus Sertifikasi Halal bukan suatu yang sulit, asalkan pelaku usaha memahami 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dan mengimplementasikannya dengan baik dan benar. Hal ini ditegaskan Wakil Direktur mui/">LPPOM MUI, Ir. Osmena Gunawan pada acara penyerahan sertifikat halal MUI.

“Apabila disiapkan sejak awal, apa pun produknya akan mudah prosesnya. Yang terpenting, luruskan niat memiliki sertifikat halal adalah untuk menentramkan batin umat,” kata Osmena. dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).

Osmena menjelaskan, cara mudah mendapatkan sertifikasi halal adalah mencari semua bahan baku dengan supplier yang sudah bersertifikat halal. Selain itu, semua proses produksi harus sesuai dengan 11 kriteria SJH. Untuk memahami tersebut mui/">LPPOM MUI menyarankan bagi pelaku usaha untuk mengikuti pelatihan.

“Proses sertifikasi halal menjadi keuntungan bagi pelaku usaha. Untuk mendapatkan semua proses produksi baik bahan maupun dokumennya harus memiliki bukti tertulisnya, sehingga dapat mudah ditelusur (traceability),” jelas Osmena.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Maka, perusahaan harus merapikan alur proses produknya, Prosedur Operasi Standar (SOP) hingga pembukuan manajemen usaha untuk pelaku usaha akan sangat kecil dicurangi oleh supplier.

“Misalnya, cara potong daging sampai menyajikan daging hingga ke tangan konsumen harus jelas. Ini memang proses yang detail sekali. Tak heran banyak orang mengatakan sertifikat halal seperti layaknya ISO+. Artinya, tak sekadar standar produknya seperti apa, tapi semua hal yang berkaitan dengan bahan produk tersebut harus dapat ditelusur,” jelasnya.

“Pernah kami temukan, suatu perusahaan menggunakan bahan baku yang tidak sesuai dengan apa yang dipesan perusahaan kepada supplier-nya. Tentu ini tidak akan ketahuan apabila tidak ada pembukuan dan sistem kerja yang baik,” terang Osmena.

Selain itu, sertifikat halal bagi konsumen menjadi keunggulan. Apalagi, kini konsumen muslim sudah mulai kritis terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi. Karena keberadaan sertifikat halal akan menguatkan konsumen untuk membeli produk.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Tak jarang produk atau resto yang bersertifikat halal semakin berkembang, karena semakin banyaknya permintaan konsumen di berbagai daerah. Inilah yang sering kali tidak kita sadari,” kata Osmena. Setelah mendapatkan sertifikat halal, hal yang menjadi tantangan bagi pelaku usaha adalah mempertahankan konsistensi implementasi SJH.

Tentu tanggung jawab ini akan semakin berat, sebab proses produksi produk tidak lagi dipantau selama 24 jam oleh mui/">LPPOM MUI, melainkan diserahkan kepada tim halal perusahaan yang dibentuk pada awal proses sertifikasi halal.

Apabila perusahaan dapat mengantongi nilai Sistem Jaminan Halal SJH dengan skor A sebanyak tiga kali, maka perusahaan akan mendapatkan sertifikat SJH. Artinya, perusahan tidak perlu diaudit lagi karena secara dokumen, kapan pun auditor halal datang sidak, semua dapat ditelusur dengan baik. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

 

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah