Yerusalem, MINA – Otoritas agama di Yerusalem mengumumkan penolakan mereka terhadap keputusan otoritas pendudukan Israel untuk menutup gerbang Bab Al-Rahma di Masjid Al-Aqsa, Palestina.
Otoritas Islam Tertinggi, Dewan Wakaf dan Urusan Islam, Rumah Fatwa, dan Departemen Hakim di Yerusalem, menanggapi surat dari polisi pendudukan, yang ditujukan kepada Departemen Wakaf Islam di Yerusalem mengenai penerbitan keputusan oleh pengadilan untuk menutup pintu tersebut. Quds Press melaporkan, Selasa (14/7).
“Gerbang Bab Al-Rahmah adalah bagian integral dari Masjid Al-Aqsa yang diberkahi, yang hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja dengan keputusan ilahi. Ini tidak dapat dinegosiasikan, atau kehilangan sedikit pun tanah darinya,” bunyi pernyataan.
Dia menambahkan, Departemen Wakaf Islam di Yerusalem tidak menggunakan pengadilan pendudukan, karena pengadilan ini tidak kompeten, dan inilah yang diputuskan oleh Komisi Islam Tertinggi sejak Juni 1967.
Baca Juga: UNRWA: Hampir Satu Juta Pengungsi Gaza Hadapi Musim Dingin Ekstrem
Referensi keagamaan menekankan bahwa “Masjid Al-Aqsa yang diberkahi tidak akan tunduk pada keputusan pengadilan Israel dari berbagai tingkat, atau keputusan politik apa pun.”
“Muslim tidak mendukung atau mengakui keputusan pendudukan ilegal ini, dan karena itu kita tidak akan mematuhinya,” lanjut pernyataan.
“Keputusan pendudukan bertentangan dengan kebebasan beribadah serta hukum dan norma internasional,” ujarnya.
Otoritas agama melanjutkan, “Kami menganggap pemerintah sayap kanan Israel bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan pada Masjid Al-Aqsa yang diberkahi.”
Baca Juga: Suriah Bergolak, Tentara Israel Terobos Perbatasan
Gerbang Bab Al-Rahmah terletak di sisi timur Masjid Al-Aqsa, dan Departemen Wakaf Islam di Yerusalem membukanya kembali untuk jamaah, pada akhir Februari 2019, setelah penutupan paksa 10 tahun oleh Israel. (T/RS2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mengenang Intifada Pertama Palestina 37 Tahun Lalu