Jakarta, MINA – Otoritas pendudukan Israel menyetujui sebuah rencana pemukim-pemukim liar Yahudi yang bertujuan merebut lusinan dunum tanah Palestina di distrik Betlehem Tepi Barat yang diduduki.
Menurut Hasan Brejiyeh, seorang anti-pemukiman mengatakan, otoritas pendudukan Israel memerintahkan penyitaan sebagian besar tanah milik Palestina di daerah tersebut untuk mendukung pembangunan dan perluasan pemukiman pendudukan.
“Rencana Israel baru-baru ini adalah bukti bahwa pemerintah Israel mendukung upaya pemukim untuk merebut tanah milik Palestina,” kata Brejiyeh seperti dikutip dari Wafa, Senin (4/1).
Menurutnya, ada lebih dari 700.000 pemukim pendudukan Israel, khusus Yahudi di Tepi Barat yang melanggar hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat yang secara tegas melarang relokasi penduduk sipil negara pendudukan ke tanah yang diduduki.
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
Menurut kelompok hak asasi Israel B’Tselem, Israel telah menggunakan mekanisme hukum dan birokrasi yang kompleks untuk menguasai lebih banyak tanah Palestina di Tepi Barat.
Alat utama yang digunakan untuk menguasai tanah adalah dengan mendeklarasikannya sebagai “tanah negara.”
Proses tersebut dimulai pada 1979 dan didasarkan pada implementasi manipulatif Undang-Undang Tanah Utsmaniyah tahun 1858, yang diterapkan di daerah tersebut pada saat pendudukan.
Metode lain yang digunakan oleh Israel untuk mengambil kendali atas tanah adalah penyitaan untuk kebutuhan militer, deklarasi tanah sebagai “aset terlantar”, dan perampasan tanah untuk kebutuhan publik. (T/RE1/P1)
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Mi’raj News Agency (MINA)