Ramallah, MINA – Wafa mengkonfirmasi pada Rabu malam (1/1), bahwa Otoritas Palestina telah menghentikan siaran TV Al Jazeera dan membekukan pekerjaan kantor dan karyawannya di Palestina.
Informasi menambahkan, “Keputusan untuk menghentikan penyiaran Al Jazeera dilakukan karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Palestina.” Quds Press melaporkan.
Laporan menunjukkan bahwa keputusan itu diambil setelah Al Jazeera bersikeras menyiarkan materi dan laporan yang dianggap menghasut.”
Pada akhir September, pasukan pendudukan Israel menyerbu kantor Al Jazeera di Ramallah dan memerintahkan penutupannya selama 45 hari berdasarkan perintah militer.
Baca Juga: Action Aid: 77% Warga Palestina di Gaza Kekurangan Kebutuhan Dasar
Larangan itu terjadi 4 bulan setelah kantor saluran tersebut di Yerusalem yang diduduki ditutup.
Pasukan pendudukan menyita semua peralatan dan dokumen di kantor saluran Al Jazeera setelah menyerbu dan menutupnya.
Radio tentara pendudukan Israel melaporkan bahwa kantor Al Jazeera di Ramallah diputuskan untuk ditutup karena “siarannya membahayakan keamanan Israel.”
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Awal Tahun 2025, Ratusan Ekstremis Yahudi Kembali Serbu Al-Aqsa