Ramallah, MINA – Otoritas Palestina menyerukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk segera mengadili pejabat-pejabat Israel atas kejahatan mereka terhadap Palestina.
Otoritas meminta Kantor Kejaksaan ICC untuk menyelesaikan penyelidikan kriminal dan bergerak ke tahap penuntutan para penjahat Israel, termasuk pejabat sipil, militer dan kolonial, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kejahatan apartheid. Quds Press melaporkan, Senin (21/3).
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Hari Internasional untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial, pada 21 Maret, Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina menyerukan pembongkaran sistem apartheid yang dipraktikkan oleh Israel terhadap rakyat Palestina melalui komunitas internasional .
Otoritas menyatakan, “perjuangan rakyat Palestina melawan pendudukan kolonial Israel secara organik terkait dengan perjuangan untuk menghapus diskriminasi rasial.”
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Kementerian memuji laporan organisasi hak asasi manusia Amnesty International, Februari lalu menerbitkan sebuah laporan yang dengan suara bulat menyatakan, sejak tahun 1948, pendudukan Israel telah menggunakan kekuasaan militer sebagai alat utama untuk membangun sistem penindasan dan dominasi sistematis atas rakyat Palestina.
Amnesty International menekankan bahwa “pihak berwenang Israel harus bertanggung jawab atas kejahatan apartheid terhadap Palestina.”
Laporan tersebut merinci bagaimana “Israel memberlakukan rezim penindasan dan dominasi pada rakyat Palestina di mana pun dengan memegang kendali atas hak-hak mereka.”
Otoritas Palestina meminta negara-negara tertentu untuk mengevaluasi kembali pendekatan mereka terhadap pendudukan Israel, memikul tanggung jawab hukum dan moral mereka, dan mengambil langkah-langkah praktis sesuai dengan hukum internasional untuk membongkar sistem apartheid Israel.(T/RS2/P1)
Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)