Islamabad, MINA – Komisi Pemilihan Umum Pakistan mendiskualifikasi mantan Perdana Menteri Imran Khan pada hari Jumat (21/10), karena gagal mengungkapkan asal hadiah yang diterimanya saat menjabat sebagai perdana menteri negara itu.
Sebuah tim lima anggota Komisi Pemilihan Umum Pakistan, dipimpin oleh Ketua Komisioner Pemilihan Sikandar Sultan Raja, mengeluarkan keputusan dengan suara bulat, Anadolu Agency melaporkan.
Menurut putusan itu, Khan harus menghadapi tuntutan pidana karena menyembunyikan rincian hadiah yang dia terima dari berbagai negara selama lebih dari tiga tahun masa jabatannya sebagai perdana menteri.
Komisi mendiskualifikasi Khan berdasarkan Pasal 63 (p) Konstitusi, yang menyatakan bahwa “dia untuk sementara waktu didiskualifikasi dari dipilih sebagai anggota Majlis-e-Shoora (Parlemen) atau Majelis Provinsi di bawah hukum yang berlaku saat ini.”
Baca Juga: Ribuan Warga Yordania Pawai Dukung Badai Al-Aqsa
Pembantu dekat Khan dan mantan Menteri Penerangan, Fawad Chaudhry, telah mengkonfirmasi bahwa Khan akan mencalonkan diri dalam pemilihan umum 2023.
Partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), telah menolak putusan tersebut dan menyatakan pemogokan nasional terhadap komisi pemilihan umum.
“Komisi Pemilihan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi anggota parlemen mana pun; komisi itu telah melanggar hukum,” kata Asad Umar, seorang pemimpin PTI dan mantan menteri di kabinet Khan. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Para Menlu Arab dan Turkiye Akan Bertemu di Yordania Bahas Situasi Terkini Suriah
Mi’raj News Agency (MINA)