Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Pendudukan Israel Dukung RUU Larangan Adzan Dengan Pengeras Suara

Rana Setiawan - Senin, 14 November 2016 - 21:32 WIB

Senin, 14 November 2016 - 21:32 WIB

466 Views

Suasan sidang Knesset Israel. (Foto: Arsip)

Al-Quds, 14 Shafar 1438/14 November (MINA) – Otoritas Pendudukan Israel, Ahad (13/11), mendukung RUU yang melarang adzan dengan menggunakan pengeras suara masjid. Keputusan itu dikeluarkan hanya beberapa jam setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan dukungan terhadap RUU itu.

Pengsyahan RUU ini akan dilakukan di Knesset (Parlemen) sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Netanyahu mengatakan bahwa Israel “berkomitmen untuk membela mereka yang menderita atas kenyaringan suara yang berlebihan dari suara pengumuman ibadah (adzan).”

Berbicara menjelang pemungutan suara pada RUU di Komite Menteri untuk Legislasi, Netanyahu mengatakan bahwa suara adzan yang terdengar nyaring ke luar mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Hamas Kutuk AS yang Memveto Gencatan Senjata di Gaza

Israel adalah negara yang menghormati kebebasan beribadah bagi semua orang beriman dan berkomitmen untuk melindungi orang-orang yang menderita dari kebisingan yang disebabkan oleh pengeras suara,” ungkap Netanyahu.

Suara adzan menandakan waktu ibadah shalat wajib bagi ummat Islam, digaungkan melalui menara lima kali setiap harinya, telah menjadi target kemarahan pemukim ilegal Yahudi, sehingga mereka banyak mengklaim gangguan suara keras yang menggema di wilayah dan lingkungan Yahudi.

Sejak pendudukan Israel dari Kota Al-Quds pada 1948, kelompok ekstrimis Yahudi telah mencoba untuk melarang adzan, mengklaim hal itu menyebabkan kebisingan yang tidak perlu.

RUU itu ditulis anggota parlemen Israel (Knesset) dari Partai Rumah Yahudi, Moti Yogev. Pendukung RUU mengatakan kebebasan beragama harus mengambil kursi belakang untuk kualitas hidup dalam kasus ini.

Baca Juga: Ikut Perang ke Lebanon, Seorang Peneliti Israel Tewas

Moti Yogev mencatat bahwa pemerintah koalisi akan membahas RUU yang disetujui PM Netanyahu dalam pertemuan pekanan.

Setelah persetujuan dari Komite Menteri Israel untuk Legislasi, RUU tersebut akan dipindahkan ke Knesset. Jika disetujui, maka akan memberikan kekuasaan kepada polisi Israel untuk mengambil tindakan terhadap umat Islam yang menggunakan pengeras suara untuk menyiarkan adzan dan mengambil tindakan kriminal terhadap mereka.

Tolak RUU

Anggota parlemen Arab mengecam RUU sebagai serangan berbahan bakar kebencian kebebasan beragama bagi Muslim.

Baca Juga: Palestina Hadapi Musim Dingin, Lazismu Kirimkan Pakaian Hangat  

Pemimpin Partai Joint Arab List juga anggota Parlemen Knesset, Aymen Odeh menolak RUU itu, menyebutnya ” RUU lainnya dalam serangkaian RUU populis, yang tujuannya adalah untuk menciptakan suasana kebencian dan hasutan terhadap penduduk Arab.”

“Sudah jelas bahwa tujuan tunggal dari RUU ini adalah untuk menandai masjid sebagai sumber masalah. Ini adalah serangan yang jelas tentang kebebasan agama bagi Muslim dan kelanjutan dari gelombang penganiayaan yang dipimpin perdana menteri,” tambah Odeh.

Anggota parlemen dari sesama partainya Hanin Zoabi menyarankan bahwa mereka yang terganggu oleh adzan harus mencari tempat lain untuk hidup.

“Mereka yang menderita suara muadzin secara khusus mereka yang memilih untuk menetap dekat masjid, dan … mereka diundang untuk pergi jika mereka menderita begitu banyak,” katanya.

Baca Juga: Agresi Israel di Gaza Akibatkan Jutaan Ton Puing Terkontaminasi Zat Berbahaya

“Di sini bukan Eropa. Siapa pun yang merasa seperti dia berada di Eropa, dan berpikir ini adalah Eropa, harus mempertimbangkan pergi ke sana,” tambah Zoabi.

Anggota Knesset dari Partai Likud Miki Zohar dan Nurit Koren, Yahudi Depan MKs Bezalel Smotrich dan Shuli Muallem-Refaeli, dan Kulanu MK Merav Ben-Ari juga telah mendukung undang-undang.

“Ratusan ribu warga Israel – di Galilea, Negev, Yerusalem, Tel Aviv-Jaffa dan tempat-tempat lain di pusat Israel – menderita secara teratur dan setiap hari dari kebisingan yang disebabkan oleh panggilan muazin dari masjid,” demikian salah satu kutipan dalam pembacaan undang-undang yang diusulkan.

RUU tersebut dikecam oleh Syaikh Ikrima Shabri, Kepala Dewan Tertinggi Islam di Kota Al-Quds. Berbicara dengan PIC, khotib dan Imam Masjid Al-Aqsha itu mengatakan bahwa RUU Israel untuk melarang adzan adalah bukti kefanatikan Israel untuk memanipulasi hukum dalam menekan kebebasan beragama bagi Muslim dan meningkatkan agresi terhadap mereka.

Baca Juga: Pemerintah Palestina Kecam Veto AS, Serukan PBB Akhiri Genosida di Gaza

Adzan adalah salah satu aspek yang paling penting dari agama Islam. Israel tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan agama kami,” tegas Shabri kepada Anadolu Agency.

Dia menambahkan bahwa adzan telah terjadi di Palestina selama 15 abad, mendesak negara-negara Islam untuk mengambil tanggung jawab mereka untuk menghenrikan berbagai pelanggaran yang dilakukan Israel seperti kebebasan beragama bagi Muslim. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Israel Kepung RS Kamal Adwan di Gaza Utara, Larang Aktivitas Operasional

https://english.palinfo.com/news/2016/11/13/Netanyahu-okays-ban-on-Muslim-call-to-prayer-Sheikh-Sabri-objects

http://iinanews.org/page/public/news_details.aspx?id=185956#

israel-approves-bill-banning-muslim-call-to-prayer/">https://www.middleeastmonitor.com/20161114-israel-approves-bill-banning-muslim-call-to-prayer/

 

Baca Juga: Militer Israel Terbitkan 1.126 Surat Perintah Penangkapan untuk Yahudi Ultra-Ortodoks

Rekomendasi untuk Anda