Tepi Barat, MINA – Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina (PA) mengecam tudingan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu baru-baru ini, terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas keputusannya untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.
“Netanyahu terus meluncurkan pembenaran yang absurd dan merujuk pada konsep yang sudah ketinggalan zaman dalam serangannya terhadap ICC,” kata kementerian luar negeri dalam sebuah pernyataan, MEMO melaporkan Selasa (24/12).
Netanyahu mengatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk melakukan penyelidikan di Wilayah Palestina dan ia mengecap mereka anti-Semit.
Kementerian itu juga mengecam apa yang digambarkannya sebagai “pendudukan Israel dan kejahatan Permukiman terhadap rakyat Palestina, tanah, properti, kesucian dan rumah.” Disebutkan bahwa kritik Netanyahu mengindikasikan “desakan dogmatis terhadap kejahatan ini”.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
Kementerian PA juga menuduh Presiden AS Donald Trump, menutupi kejahatan pendudukan Israel dan permukiman ilegal.
Sebelumnya, Kepala Penuntut ICC yang bermarkas di Den Haag, Fatou Bensouda, mengatakan dia akan meluncurkan penyelidikan penuh terhadap dugaan kejahatan perang di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza segera setelah yurisdiksi pengadilan ditetapkan.
Israel merebut daerah-daerah itu dalam perang Timur Tengah 1967 dan menarik pasukan serta pemukim dari Jalur Gaza pada 2005. (T/NZ/Ast/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza