Ramallah, MINA – Kepala Komisi Umum Urusan Sipil Otoritas Palestina (PA), Hussein Al Sheikh, pada Rabu (13/7) mengumumkan 5.500 reunifikasi keluarga akan dikeluarkan untuk keluarga Palestina.
“Setelah beberapa saat, lima ribu lima ratus reuni keluarga akan diumumkan untuk Tepi Barat dan Jalur Gaza,” tulisnya di Twitter, demikian dikutip dari MEMO.
Keputusan itu setelah Israel mengesahkan kembali undang-undang, yang melarang warga Palestina dari Tepi Barat dan Jalur Gaza yang menikahi orang Palestina di Israel, menerima tempat tinggal di Israel.
Sementara Israel mengklaim undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai Hukum Kewarganegaraan dan Masuk ke Israel, disahkan untuk alasan keamanan.
Baca Juga: Hamas Kutuk AS yang Memveto Gencatan Senjata di Gaza
Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel, Adalah, berpendapat bahwa undang-undang tersebut bertujuan memastikan mayoritas demografis Yahudi. Adalah menyebutnya sebagai salah satu hukum paling rasis dan diskriminatif di dunia.
Undang-undang tersebut juga melarang masuknya orang Arab dari negara-negara “bermusuhan” dengan Israel, seperti Lebanon, Suriah, Irak, dan Iran, untuk tujuan reunifikasi keluarga.
Tiga pengacara dari Adalah mengajukan petisi pada bulan Maret, dengan dasar petisi itu melanggar hak konstitusional dasar dan bertentangan dengan hukum internasional.
“Para penggagas undang-undang itu mengandalkan ketetapan luas, setiap ‘keturunan’ dari orang tua Palestina merupakan ancaman keamanan. Mereka juga mengandalkan doktrin ‘musuh asing’ yang dilarang, yang menentukan bahwa setiap individu yang tinggal di ‘wilayah musuh’ harus dipertimbangkan musuh,” demikian petisi itu.
Baca Juga: Ikut Perang ke Lebanon, Seorang Peneliti Israel Tewas
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama memperingatkan keseriusan undang-undang tersebut, yang menurut pemerintah Israel diberlakukan untuk alasan keamanan. Palestina menganggap undang-undang itu rasis. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Palestina Hadapi Musim Dingin, Lazismu Kirimkan Pakaian Hangat