Ramallah, MINA- Otoritas Palestina (PA) pada Senin (15/2) mengutuk keputusan Israel yang mengizinkan perusahaan seluler negara itu memperluas layanan 4G hingga 95 % dari wilayah Tepi Barat yang didudukinya.
“Ini mengabaikan hukum internasional dan hak-hak sah warga Palestina,” demikian pernyataan Menteri Telekomunikasi dan Teknologi Informasi PA, Ishaq Sider, Wafa melaporkan.
Ia mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti masalah ini dengan otoritas terkait, termasuk International Telecommunication Union dan kantor International Quartet.
Di samping itu kementeriannya akan membawa masalah ini ke pengadilan internasional untuk mengakhiri pelanggaran terang-terangan, yang bertujuan untuk menghancurkan ekonomi Palestina dan perusahaan telekomunikasi Palestina karena akan mencegah perkembangan sektor teknologi Palestina.
Baca Juga: Menlu Prancis: Kami Tidak Pernah Terlibat dalam Pembantaian di Gaza
“Sementara Palestina masih dirampas sampai hari ini dari layanan 4G dan 5G, pemerintah Israel terus memberlakukan fait achievement di lapangan dan di dunia maya, yang kami anggap sebagai pelanggaran dan pencurian sumber daya rakyat Palestina,” kata Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Palestina.
Menurut pernyataan tersebut, menteri menyatakan bahwa agresi besar ini bukanlah yang pertama dilakukan Israel.
“Dan ini adalah bagian dari aksi Israel yang bertujuan mendominasi gelombang udara dan sumber daya Palestina yang diperlukan untuk mengoperasikan layanan teknologi komunikasi modern,” demikian dinyatakan.
Kementerian meminta semua badan internasional yang relevan segera bertindak menghentikan pelanggaran Israel ini. (T/R7/P1)
Baca Juga: Al-Qassam Peringatkan Israel akan Kerugian yang Lebih Besar di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Perintahkan Evakuasi Paksa Puluhan Ribu Warga Sipil di Gaza Utara