Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PA Peringatkan Pembatasan Israel di Masjid Al-Aqsa Jelang Ramadan

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 27 Februari 2025 - 00:01 WIB

Kamis, 27 Februari 2025 - 00:01 WIB

18 Views

Jamaah Muslim Palestina melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al-Aqsa. (Foto: WAFA)

Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Otoritas Palestina mengeluarkan peringatan pada Selasa (25/2), mengenai pembatasan baru yang direncanakan Israel di Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya di Kota Tua Yerusalem menjelang Ramadan.

Kementerian tersebut mengecam tindakan Israel untuk membatasi akses ke kompleks Masjid, menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hak asasi rakyat Palestina untuk kebebasan beribadah dan akses masuk tanpa batas ke tempat-tempat keagamaan. Middle East Monitor melaporkan.

Kementerian tersebut juga menekankan pembatasan ini merupakan bagian dari agresi rezim pendudukan yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina, dan upaya yang disengaja untuk mengubah status quo politik, sejarah, dan hukum di wilayah yang diduduki, terutama di Masjid Al-Aqsa.

Tindakan tersebut, tambah kementerian tersebut, membuka jalan bagi pemisahan situs suci, atau bahkan penghancurannya, untuk memberi jalan bagi kuil Yahudi.

Baca Juga: Beredar Isu Abu Ubaidah, Juru Bicara Al-Qassam Syahid

Kementerian berjanji mengambil tindakan di panggung internasional untuk mengungkap pelanggaran Israel yang menargetkan situs suci Kristen dan Islam, serta para jamaah dan staf yang melayani mereka.

Kementerian tersebut juga menyerukan intervensi internasional yang mendesak untuk menjaga situs-situs ini dan menegakkan hak warga Palestina atas kebebasan beragama.

Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Umat Yahudi menyebut area tersebut sebagai Temple Mount, dengan mengatakan itu adalah lokasi dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Enam Hari tahun 1967. Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 dalam sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Baca Juga: Jajak Pendapat: 66% Warga Israel Tidak Puas dengan Kinerja Netanyahu

Mahkamah Internasional menyatakan pada bulan Juli tahun lalu bahwa pendudukan Israel yang telah berlangsung lama atas wilayah Palestina adalah ilegal, dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Semua permukiman dan pemukim Israel digolongkan sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: 75.000 Jamaah Shalat Jumat di Masjidil Aqsa

Rekomendasi untuk Anda