Jakarta, MINA – Direktur Perhimpunan Advokasi dan Kebijakan Hak-hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua Matius Murib mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah membuat tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2018.
Lembaga HAM di Papua tersebut menyatakan sikap mendukung niat baik Pemerintah yang telah membuat kebijakan penting terkait pembentukan tim penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua.
“Kebijakan penting dimaksud dikeluarkan melalui Menkopolhukam dengan Surat Keputusan nomor 19 tahun 2018 tentang Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2018,” kata Matius, sebagaimana keterangan pers PAK-HAM Papua yang diterima di Jakarta, Jumat (16/11).
Tugas tim tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2018 dengan menghimpun data dan informasi yang diterima dari laporan Komnas HAM dan sumber lainnya untuk dianalisa, diklasifikasi, lalu dilaporkan kepada Presiden.
Terkait kebijakan untuk pemajuan dan penghormatan HAM bagi warga negara tersebut, Direktur PAK-HAM Papua menyampaikan hal-hal penting sebagai berikut.
Pertama, tim tersebut belum menemui para korban dan keluarganya dalam upaya memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya.
Kedua, belum ada proses hukum dari sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM, seperti Kasus Penyanderaan Mapnduma 1997, Biak berdarah 1998, Wasior 2001, Wamena 2003, dan Paniai 2014.
Ketiga, PAK-HAMK Papua tetap mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap menuntaskan semua kasus pelanggaran HAM berat di tanah Papua.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
“Kepala Negara perlu mengambil kebijakan yang jelas terkait HAM agar pelangaran HAM tidak menjadi beban sosial dan rasa traumatis yang diwariskan ke generasi selanjutnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Matius.(L/R01/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah