PAK-HAM Papua Sarankan Pemerintah Tak Lakukan Pendekatan Militeristik di Nduga

Jakarta, MINA – Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) menyarankan Pemerintah untuk tidak melakukan pendekatan militeristik menyusul terjadinya kekejaman oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Provinsi Papua pada 2 Desember 2018 yang menewaskan 31 pekerja BUMN PT Istaka Karya.

Siaran pers PAK-HAM Papua yang diterima di Jakarta, Selasa (8/1) menyebutkan, saran untuk tidak menggunakan pendekatan militeristik itu dikemukakan Direktur PAK-HAM Papua Matius Murib kepada Presiden RI melalui Menko Polhukam dalam surat tertanggal 06 Januari 2019.

Terkait kekejaman di Nduga Papua, dalam surat kepada Presiden itu Matius menyatakan bahwa PAK-HAM Papua memohon dukungan kebijakan hak asasi manusia, dan bukan pendekatan militeristik seperti yang berjalan selama ini.

Dalam surat kepada Presiden RI melalui Menko Polhukam itu, Direktur PAK-HAM Papua juga melaporkan kronologi kekejaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang menembak mati 31 pekerja jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak atau Trans Papua di Distrik Yigi Kabupaten Nduga.

Disebutkan, PAK-HAM Papua terus melakukan konsolidasi untuk mengadvokasi kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan melakukan serangkaian kegiatan berupa pemantauan, mediasi, dan advokasi yang diakhiri dengan Perayaan Natal dan Hari HAM ke-71 pada 10 Desember 2019 di Kabupaten Nduga.

Matius menyatakan, PAK-HAM Papua pada intinya menghendaki adanya penghentian kekejaman dan perlunya menghormati hak asasi manusia di tanah Papua.

Laporan kronologi kekejaman yang terjadi di daerah Nduga pada 2 Desember 2018 itu sendiri didasarkan pada fakta peristiwa dari lokasi kejadian dan sumber korban atau pelaku serta saksi dari kejadian dan kekerasan keji dimaksud.

Ditegaskannya, PAK-HAM Papua sebagai organisasi advokasi kebijakan hak asasi manusia akan terus berupaya mendorong proses hukum terhadap para pelaku kekerasan sesuai sistem hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tujuan proses hukum itu sendiri adalah untuk memberikan efek jera, sehingga perbuatan melawan hukum dan kekejaman tidak berulang pada masa depan di tanah Papua dan di seluruh Indonesia.

Sebelumya, Menteri Pertahanan dan Keamanan Ryamizard Ryacudu menyebut, pelakunya “bukan kelompok kriminal tapi pemberontak.”

Anggota Komisi I DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai, pembunuhan 31 pekerja pembangunan jalan di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, Ahad, (2/12/2018), bukan tindakan kriminal biasa.

Menurut Andreas, peristiwa tersebut merupakan bentuk terhadap teror terhadap negara. “Kejadian penembakan terhadap 31 warga sipil pekerja PT Istaka Karya adalah tindakan keji sebagai bentuk perlawanan terhadap NKRI,” ujar Andreas (L/R01/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.