Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PAKAR EKONOMI SYARIAH: HINDARI ‘REKAYASA’ DALAM PRAKTIK JUAL BELI

Rana Setiawan - Selasa, 14 Juli 2015 - 00:34 WIB

Selasa, 14 Juli 2015 - 00:34 WIB

482 Views

(Sumber: Inet)
(Sumber: Inet)

(Sumber: Inet)

Jakarta, 26 Ramadhan 1436/13 Juli 2015 (MINA) – Pelaku usaha harus menghindari praktik jual beli dengan cara rekayasa (hilah), tipu daya dalam perkara yang haram, atau yang mengarah kepada sesuatu yang haram, sehingga hukumnya menjadi haram.

Hal itu disampaikan Pakar Ekonomi Syariah, Deden Misbahudin Muayyad, Lc., M.A., saat menyampaikan materi Fikih Muamalah dalam Workshop Jurnalis Ekonomi Islam BNI Syariah di Jakarta, Senin (13/7) sore.

Pengajar Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Trisakti itu menjelaskan, hilah terjadi saat menempuh jalan tidak langsung  untuk sampai kepada tujuan yang diharamkan apabila ditempuh secara langsung.

Dalam hal ini kaidah fiqih yang berlaku adalah, setiap wasilah dihukumi dengan maksud atau tujuan yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

“Oleh karena itu, seseorang yang berniat menghalalkan yang telah Allah haramkan, maka hukum sesuatu tersebut tetap haram, walaupun ia memolesnya dengan banyak tipu daya, membuat rekayasa,” kata Deden.

Sehingga, lanjut Deden, dalam praktik jual beli yang dilakukan dengan hilal maka cenderung pada akad fiktif. Sebagaimana disebutkan Imam Malik, yang disebut akad fiktif yaitu sesuatu yang keluar dari tangan dan kembali lagi ke tangan tersebut adalah perbuatan main-main.

Sesungguhnya kata umum hilah, bila diarahkan menurut pemahaman ulama fiqih mengandung arti tipu daya atau cara yang dipakai untuk menghalalkan hal-hal yang haram, sebagaimana tipu dayanya orang-orang Yahudi.

Deden mengatakan, para pelaku bisnis juga harus memperhatikan sisi syariah dalam setiap transaksi yang dilakukan, di mana melingkupi tiga unsur syariah Islam, yaitu akidah, akhlak, dan muamalah.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Acara workhop yang dihadiri para wartawan ekonomi nasional itu digelar secara rutin oleh BNI Syariah untuk meningkatkan kebolehan pemahaman para  jurnalis tentang seluk beluk ekonomi Islam .(L/P010/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Khadijah
Kolom
MINA Health
Kolom