Ramallah, MINA – Seorang pakar HAM internasional menyatakan, hukum dan perjanjian internasional yang dirancang untuk melindungi anak-anak, telah menjadi tidak berarti dalam menghadapi kejahatan dan pelanggaran yang terus dilakukan oleh pendudukan Israel terhadap anak-anak Palestina, khususnya di Jalur Gaza.
Dilansir dari WAFA, dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (5/4), Ayed Abu Eqtaish, Direktur Program Akuntabilitas di Defense for Children International, mengatakan, “Hari Anak Palestina tahun ini hadir di tengah kejahatan dan pelanggaran yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap anak-anak Palestina. Sejak dimulainya israel/">agresi Israel pada 7 Oktober 2023, pendudukan tersebut telah menewaskan sekitar 200 anak di Tepi Barat, selain kejahatan yang dilakukan terhadap anak-anak yang dipenjara di pusat-pusat penahanan Israel.”
Ia menambahkan bahwa pelanggaran-pelanggaran itu telah memengaruhi setiap hak anak yang diakui dalam perjanjian internasional, khususnya Konvensi Hak-Hak Anak, yang seharusnya memberikan perawatan dan perlindungan bagi anak-anak di zona konflik atau di bawah pendudukan militer.
“Di Gaza, tidak ada hak tersisa bagi anak-anak yang belum dirampas, baik itu hak untuk hidup, pendidikan, kesehatan, atau yang lainnya,” tegas Abu Eqtaish.
Baca Juga: Rabbi yang Tuduh Hamas Lakukan Pemerkosaan Ditangkap atas Pelecehan Anak
Ia menyimpulkan bahwa “hukum dan perjanjian internasional mengenai perlindungan anak-anak tidak lebih dari sekadar tinta di atas kertas, mengingat kejahatan Israel yang terus berlanjut terhadap anak-anak Palestina, khususnya di Gaza.”
Abu Eqtaish lebih lanjut menunjukkan bahwa “kejahatan ini terjadi di hadapan dunia, tanpa ada intervensi untuk melindungi, mengubah hukum internasional menjadi sekadar kata-kata di hadapan mesin kriminal Israel.” []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Abu Obeida: Netanyahu Bertanggung Jawab atas Nyawa Tawanan Israel