Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar HAM PBB Desak Penyelidikan atas Pembunuhan Bocah Laki-laki Palestina

sri astuti - Jumat, 18 Desember 2020 - 17:51 WIB

Jumat, 18 Desember 2020 - 17:51 WIB

1 Views

Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss. (Foto: UN)

Jenewa, MINA – Pakar HAM PBB pada Kamis (17/12) menyerukan penyelidikan yang tidak memihak dan independen atas pembunuhan Ali Ayman Abu Aliya, seorang bocah Palestina lelaki berusia 13 tahun oleh pasukan keamanan Israel pada protes Tepi Barat bulan ini, dengan alasan kurangnya pertanggungjawaban dari pihak Israel.

Anadolu Agency melaporkan, Para ahli Michael Lynk, Pelapor Khusus tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, dan Agnes Callamard, Pelapor Khusus untuk eksekusi di luar hukum dan sewenang-wenang mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka “sangat terganggu oleh kurangnya keseluruhan akuntabilitas atas pembunuhan anak-anak Palestina dalam beberapa tahun terakhir.”

Mereka mengatakan pembunuhan Ali Ayman Abu Aliya oleh Pasukan Pertahanan Israel adalah dalam keadaan di mana tidak ada ancaman kematian atau cedera serius pada pasukan keamanan Israel dan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

“Kekuatan mematikan yang disengaja dibenarkan hanya ketika personel keamanan menghadapi ancaman langsung kekuatan mematikan atau bahaya serius,” kata mereka.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Pada 4 Desember, pemuda Palestina di desa Al-Mughayyir memprotes pembangunan pos pemukiman ilegal Israel di dekatnya.

Informasi yang dikumpulkan oleh organisasi masyarakat sipil dan Kantor Hak Asasi Manusia PBB menunjukkan bahwa mereka telah melempar batu ke pasukan keamanan Israel, yang menanggapi dengan peluru logam berlapis karet, gas air mata, dan akhirnya peluru tajam, kata para ahli.

Abu Aliya dipukul di bagian perut dengan peluru dari 0.22 Ruger Precision Rifle yang ditembakkan oleh seorang tentara Israel dari jarak sekitar 100-150 meter.

Dia meninggal hari itu juga di rumah sakit. Para ahli hak asasi manusia mengatakan mereka tidak mengetahui klaim apa pun bahwa pasukan keamanan Israel berada dalam bahaya pada titik kematian atau cedera serius.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Mereka mengatakan Abu Aliya adalah anak Palestina keenam yang tinggal di Tepi Barat yang dibunuh pada tahun 2020 oleh pasukan keamanan Israel menggunakan amunisi hidup.

Lynk dan Callamard mengatakan diketahui bahwa 1.048 anak-anak Palestina telah terluka oleh pasukan keamanan Israel di seluruh wilayah Palestina yang diduduki antara 1 November 2019 dan 31 Oktober 2020.

“Anak-anak memiliki hak perlindungan khusus di bawah hukum internasional,” kata mereka.

“Setiap pembunuhan ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam tentang kepatuhan Israel pada hak asasi manusia dan kewajiban hukum kemanusiaannya sebagai kekuatan pendudukan,” tambah mereka.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Pasukan keamanan Israel mengumumkan bahwa mereka akan menyelidiki pembunuhan Abu Aliya.

Tetapi para ahli mencatat, penyelidikan oleh Pasukan Pertahanan Israel atas penembakan fatal orang Palestina oleh tentara mereka jarang menghasilkan pertanggungjawaban yang sesuai.

Mereka mengatakan organisasi masyarakat sipil telah mendokumentasikan 155 kematian anak-anak Palestina oleh pasukan keamanan Israel menggunakan amunisi langsung atau senjata pengendali massa sejak 2013.

Hanya tiga dakwaan pidana yang telah dikeluarkan untuk pelanggaran yang terkait langsung dengan pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Dalam satu kasus, dakwaan kemudian dibatalkan. Dalam kasus kedua, tentara yang bertanggung jawab mencapai kesepakatan pembelaan dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena kelalaian.

Dalam kasus ketiga, seorang tentara dihukum karena tidak mematuhi perintah dan dijatuhi hukuman satu bulan penjara militer. (T/R7/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Internasional