Jenewa, MINA — Presiden Geneva Centre for Democracy and Human Rights (GCDHR), Anwar El Gharbi mempertanyakan independensi dan legitimasi Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang dibentuk untuk mengawasi masa transisi Gaza.
Ia menilai asal-usul badan tersebut dari inisiatif politik Amerika Serikat (AS) menimbulkan pertanyaan mengenai kepentingan yang diwakilinya dan sejauh mana rakyat Palestina dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Dalam wawancara dengan Middle East Monitor (MEMO), El Gharbi mengatakan Dewan Perdamaian tidak lahir dari proses internasional independen yang didasarkan pada kehendak rakyat Palestina yang dinyatakan secara bebas, melainkan dari inisiatif politik yang dipimpin AS.
Menurutnya, hal tersebut turut menentukan cakupan mandat, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban badan tersebut. Melansir MEMO, pada Jumat (15/10).
Baca Juga: Inggris Ancam Sanksi Perusahaan yang Ikut Tender Permukiman Ilegal Israel di E1
Dewan Perdamaian muncul dari rencana komprehensif untuk mengakhiri konflik Gaza yang diajukan Presiden AS Donald Trump.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengesahkan rencana tersebut melalui Resolusi 2803 pada 17 November 2025.
Resolusi itu disetujui oleh 13 negara anggota, sementara Rusia dan China abstain.
Resolusi tersebut mengakui Dewan Perdamaian sebagai badan pemerintahan transisi yang memiliki kepribadian hukum internasional serta memberikan kewenangan untuk menjalankan sejumlah pengaturan operasional di lapangan.
Baca Juga: Anis Matta Dorong Reformasi OKI, Indonesia Siap Jadi Oasis Perdamaian
Namun, El Gharbi menegaskan bahwa dukungan DK PBB tidak memberikan kewenangan kepada Dewan Perdamaian untuk mengabaikan hukum internasional.
Ia mengatakan seluruh kegiatannya harus menghormati hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, larangan memperoleh wilayah melalui penggunaan kekuatan, serta kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional.
El Gharbi juga mempertanyakan independensi badan tersebut karena kerangka kerjanya dirancang Washington sebelum mendapatkan dukungan DK PBB.
Menurut El Gharbi, kondisi itu menimbulkan persoalan mengenai keterlibatan Palestina dalam pengambilan keputusan dan kecukupan pengawasan internasional terhadap pelaksanaan mandatnya.
Baca Juga: Kerusuhan di Prancis Memburuk, 2.000 Orang Ditangkap dan 600 Aparat Terluka
El Gharbi membedakan antara mekanisme transisi internasional untuk mendukung rekonstruksi, bantuan kemanusiaan, dan administrasi sementara dengan pengaturan perwalian politik atas Gaza.
Ia menegaskan bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan hak rakyat Palestina dan tidak dapat dijalankan atas nama mereka oleh kekuatan asing.
Menurutnya, hukum internasional tidak memberikan hak tanpa batas kepada negara maupun badan internasional untuk memaksakan pengaturan politik permanen terhadap suatu bangsa yang berada di bawah penjajahan.
Pengaturan transisi, kata dia, harus tetap berada dalam batas mandat, tunduk pada pengawasan efektif, serta tidak menggantikan lembaga Palestina yang sah atau melemahkan kemampuan rakyat Palestina dalam menjalankan hak politik mereka.
Baca Juga: Jelang Pemilu Israel, Donald Trump Dukung Penuh Netanyahu
Persoalan pertanggungjawaban juga menjadi perhatian.
El Gharbi menyoroti bahwa meskipun Resolusi 2803 memberikan kerangka hukum internasional bagi Dewan Perdamaian, badan tersebut bukan merupakan organ subsider PBB.
Karena itu, pembagian tanggung jawab antara Dewan Perdamaian, negara-negara peserta, badan operasional, dan lembaga internasional terkait perlu dijelaskan secara tegas.
Ia menambahkan, status sebagai badan yang memiliki kepribadian hukum internasional tidak membebaskan Dewan Perdamaian dari kewajiban berdasarkan hukum internasional ataupun memberikan kekebalan hukum tanpa batas.
Baca Juga: Wapres AS JD Vance: Jika Iran Kuasai Selat Hormuz, Harga BBM di Amerika Pasti Meroket
Menurut El Gharbi, cakupan hak istimewa dan kekebalan hukum harus ditentukan berdasarkan instrumen hukum yang relevan, bukan dianggap berlaku secara otomatis bagi seluruh tindakan maupun pejabat yang terlibat dalam pengaturan transisi.
Ia memperingatkan bahwa kekebalan yang terlalu luas, lemahnya pertanggungjawaban, serta keputusan mengenai sumber daya publik dan properti tanpa perlindungan hukum yang memadai dapat membahayakan hak-hak penduduk Gaza, termasuk akses terhadap keadilan dan upaya pemulihan hukum yang efektif.
Mengenai keterlibatan Palestina, El Gharbi menegaskan bahwa rakyat Palestina tetap menjadi pemegang hak untuk menentukan masa depan politik mereka dan bagaimana wilayahnya diperintah.
Resolusi 2803 memang mengatur pembentukan komite teknokrat Palestina untuk menjalankan administrasi sehari-hari.
Baca Juga: Tak Hanya Kalimantan dan Sumatra, Karhutla Juga Melanda California, 16.000 Warga Terpaksa Mengungsi
Namun, menurutnya, partisipasi Palestina tidak boleh terbatas pada urusan administratif.
Rakyat Palestina harus terlibat secara bermakna dalam keputusan mengenai pemerintahan Gaza, rekonstruksi, dan masa depan politik wilayah tersebut.
Ia menilai pengucilan rakyat Palestina dari pengambilan keputusan yang sesungguhnya akan melemahkan legitimasi politik seluruh pengaturan itu serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaiannya dengan hak menentukan nasib sendiri.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Protes Biaya Hidup Merembet ke Italia dan Portugal: Milan dan Lisbon Ricuh
















Mina Indonesia
Mina Arabic