Pakar Hukum: Boykot Cara Efektif Tekan Israel Hentikan Genosida di Gaza

Demo Boikot Israel di Jakarta, Indonesia. (Foto: Afta/MINA)

Boston, MINA – Prof Susan Akram, seorang profesor hukum dan direktur klinik hukum hak asasi manusia internasional di Fakultas Hukum Universitas Boston, Amerika Serikat menekankan pentingnya di banyak belahan dunia terhadap Israel.

Menurut Akram, boykot sangat diperlukan dalam mempengaruhi perubahan situasi di Gaza agar segera diterapkan gencatan senjata. “Penelitian serupa dilakukan pada masa rezim apartheid di Afrika Selatan yang menemukan bahwa upaya tersebut sangat efektif dalam mengakhiri apartheid,” katanya. Al-Jazeera melaporkan.

Akram mengatakan boikot terhadap Israel telah berlanjut selama bertahun-tahun dan boikot tersebut adalah salah satu strategi yang diperlukan untuk memberikan tekanan pada Israel dan negara pemasok senjata dan sumber daya lainnya untuk menghentikan perang di Gaza.

Akram juga meyakini, upaya boykot ini harus ditempuh karena pendudukan Israel kemungkinan besar tidak bisa meyakinkan Mahkamah Internasional () bahwa mereka mematuhi keputusan sementara pengadilan yang menyatakan bahwa mereka mengambil semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

“Semua bukti yang ada menunjukkan bahwa Israel tidak mematuhi keputusan ICJ dan jumlah warga sipil yang terbunuh dan terluka di Gaza meningkat,” kata Akram.

“Israel dengan sengaja menargetkan penduduk yang terlantar di Gaza. Hal ini membuat warga Gaza semakin putus asa dan kelaparan dari kebutuhan dasar seperti makanan, air, bahan bakar, obat-obatan, tempat tinggal dan kebutuhan vital lainnya,” tambahnya.

Akram mencatat bahwa pendudukan Israel melakukan serangan intens terhadap seluruh Jalur Gaza, termasuk fasilitas bantuan kemanusiaan, yang sebagian besar menghancurkan tempat tinggal, rumah sakit, sekolah dan universitas. (T/B03/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.