Jenewa, MIINA – Para ahli dan pakar hukum dan Hak Asasi Manusia HAM internasional menyerukan perlu pembentukan pengadilan internasional baru khusus menangani kejahatan genosida yang dilakukan rezim Zionis Israel di Gaza.
“Keterlibatan penuh Amerika, yang telah merenggut nyawa lebih dari 20.000 warga sipil Palestina, puluhan ribu orang terluka, dan rusaknya infrastruktur di wilayah Jalur Gaza, serta menyebabkan sebagian besar penduduk Gaza mengungsi dari rumah mereka yang hancur akibat agresi brutal Zionis,” kata Profesor Hukum Internasional, Dr Muhammad al-Mousa, Jenewa, pada Senin (25/12), Palinfo melaporkan.
Ia juga menegaskan, bahwa Dewan Keamanan PBB harus segera mengambil tindakan terkait pembantaian dan genosida terjadi di Gaza, karena ini merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan dunia internasional.
“Penting Dewan Keamanan PBB mengutuk kejahatan genosida, pelanggaran hak asasi manusia berat dan sistematis, serta kejahatan terhadap kemanusiaan, dilakukan didepan seluruh dunia dan dengan dukungan Amerika Serikat yang tidak terbatas terhadap kejahatan Zionis Israel.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Dewan Keamanan saat ini harus menyeret para pemimpin entitas Zionis Israel, dan mereka yang terlibat mendukung melakukan kejahatan tersebut perlu diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional, atau membentuk pengadilan khusus, seperti yang terjadi dalam kasus Yugoslavia, Rwanda dan lainnya.
Pakar hukum internasional menekankan, perlunya memastikan rakyat Palestina mendapatkan hak mereka menentukan nasibnya, hak untuk kembali ke tanah air dan tempat tinggal, dan hak sah mereka minimal sesuai hukum internasional.
“Dewan Keamanan PBB perlu mengambil sikap atas tindakan untuk menghentikan kejahatan brutal yang dilakukan Zionis Israel dan sekutunya,” tegasnya.. (T/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu