Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar Hukum Internasional UGM: Indonesia Lebih Tegas Menganalisis Permasalahan Palestina

Widi Kusnadi - Sabtu, 24 Februari 2024 - 00:40 WIB

Sabtu, 24 Februari 2024 - 00:40 WIB

15 Views

Yogyakarta, MINA – Pakar hukum internasional Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sigit Riyanto  menyatakan, dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ), Indonesia Lebih Tegas Menganalisis Permasalahan Palestina.

Indonesia lebih tegas menganalisis permasalahan Palestina. Karenanya, ICJ meminta pendapat kepada Indonesia dan kita sudah memberikan writen statement dan oral statement, katanya dalam Seminar Nasional bertajuk: “Palestina, Dua Perkara Mahkamah Internasional dan Kontribusi Indonesia”, Jumat (23/2).

Profesor alumni The Graduate Institute, Geneva (IHEID) itu juga menyatakan, kontribusi Indonesia di ICJ antara lain menyerukan bahwa tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa hukum dan tidak ada hukum kecuali ada peradilan yang terpercaya.

Prof Sigit juga menyatakan, rezim Israel berulang kali melakukan kejahatan hukum pidana internasional yang masuk kategori international crime. Maka dunia internasional harus bisa mengehntikannya, termasuk peran Indonesia di dalamnya.

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Pada hari yang sama, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan Indonesia untuk mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di mahkamah di Den Haag, Belanda Jumat (23/2) tersebut, Menlu Retno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.

Ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia. Pertama, dari sisi yurisdiksi, Menlu menegaskan ICJ memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum. Kedua, dari sisi substansi, ia menegaskan berbagai keputusan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya. (L/P2/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom