Gaza, MINA – Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) menempatkan Israel di bawah sorotan, pengawasan, dan pemantauan, demikian engacara dan pakar hukum internasional, Dr Saad Jabbar menilai.
“Penting mengambil tindakan politik dan diplomasi internasional untuk menekan agar pembantaian di Jalur Gaza bisa dihentikan. Pengadilan Internasional telah mengeluarkan keputusan untuk menerima gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan kejahatan genosida di Jalur Gaza,” ujar Saad dikutip dari Aljazeera, Sabtu (27/1).
Mahkamah memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah hasutan langsung terhadap genosida. Keputusan ini juga menegaskan kewajiban hukum internasional yang dikenakan pada Israel.
Saad menggambarkan keputusan Mahkamah Internasional sebagai “keuntungan nyata dan sejarah” karena ini pertama kalinya Israel dihadapkan pada tuduhan tersebut.
Baca Juga: PRCS Temukan Jenazah 15 Personel Penyelamat yang Ditembaki Pasukan Israel
Jabbar juga berpendapat, keputusan pengadilan untuk tidak mengeluarkan perintah menghentikan serangan di Gaza adalah “keputusan yang sangat realistis,”
Karena ini biasanya menjadi tanggung jawab Dewan Keamanan PBB atau kekuatan besar lainnya, seperti yang terjadi dalam kasus Kosovo di mana NATO campur tangan dan menekan Serbia.
Dari sudut pandang Saad, Israel mungkin tidak akan mematuhi tuntutan Mahkamah Internasional seperti biasanya. Tetapi, Israel kini berada di bawah pengawasan dan pemantauan.
Komunitas internasional diharapkan untuk bersatu secara politis dan diplomatis untuk menekan Amerika Serikat agar menekan Israel atau menghentikan pasokan senjata sebagai langkah untuk menghentikan perang di Gaza.
Baca Juga: Dokter Bedah AS: Pasien Palestina di Gaza Meninggal karena Kurang Pasokan Medis
pandangan Dr. Mustafa Al-Barghouti, Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, keputusan Pengadilan Internasional sangat penting karena Israel untuk pertama kalinya kehilangan kekebalan yang telah dimilikinya selama 75 tahun terhadap hukum internasional yang diberikan oleh Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.
“Pengadilan juga mengungkap kejahatan Israel dan secara eksplisit menegaskan bahwa Israel bersalah terhadap rakyat Palestina. Keputusan tersebut menyerukan agar Israel menghentikan tindakan yang dapat menyebabkan genosida, menghentikan hasutan terhadapnya, dan menyampaikan bantuan kepada penduduk Gaza,” kata Al-Barghouti,
Al-Barghouti menambahkan, Israel sekarang berada di bawah ancaman pengadilan secara terus-menerus, membuka jalan untuk mencapai hasil yang lebih substansial.
Al-Barghouti menekankan, pentingnya keputusan untuk mengajukan masalah ini ke Dewan Keamanan PBB, karena implementasi keputusan Pengadilan Internasional hanya dapat terjadi dengan mengeluarkan keputusan dari DK PBB yang mengharuskan Israel untuk menghentikan serangan segera. (T/R4/P1)
Baca Juga: Israel Bombardir Gaza Saat Idul Fitri, 32 Orang Syahid Termasuk Anak-anak
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Tanah: Rakyat Palestina Tegaskan Hubungannya dengan Tanah Airnya