Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar Hukum: Israel Kehilangan Kekebalan terhadap Hukum Internasional

kurnia - Ahad, 28 Januari 2024 - 09:54 WIB

Ahad, 28 Januari 2024 - 09:54 WIB

14 Views ㅤ

Anak-anak Palestina menjadi sasaran tembak tentara Israel pada aksi protes di dekat perbatasan Gaza. (Gambar: Al Jazeera)

Gaza, MINA – Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) menempatkan Israel di bawah sorotan, pengawasan, dan pemantauan, demikian engacara dan pakar hukum internasional, Dr Saad Jabbar menilai.

“Penting mengambil tindakan politik dan diplomasi internasional untuk menekan agar pembantaian di Jalur Gaza bisa dihentikan. Pengadilan Internasional telah mengeluarkan keputusan untuk menerima gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan kejahatan genosida di Jalur Gaza,” ujar Saad dikutip dari Aljazeera, Sabtu (27/1).

Mahkamah memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah hasutan langsung terhadap genosida. Keputusan ini juga menegaskan kewajiban hukum internasional yang dikenakan pada Israel.

Saad menggambarkan keputusan Mahkamah Internasional sebagai “keuntungan nyata dan sejarah” karena ini pertama kalinya Israel dihadapkan pada tuduhan tersebut.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Jabbar juga berpendapat, keputusan pengadilan untuk tidak mengeluarkan perintah menghentikan serangan di Gaza adalah “keputusan yang sangat realistis,”

Karena ini biasanya menjadi tanggung jawab Dewan Keamanan PBB atau kekuatan besar lainnya, seperti yang terjadi dalam kasus Kosovo di mana NATO campur tangan dan menekan Serbia.

Dari sudut pandang Saad, Israel mungkin tidak akan mematuhi tuntutan Mahkamah Internasional seperti biasanya. Tetapi, Israel kini berada di bawah pengawasan dan pemantauan.

Komunitas internasional diharapkan untuk bersatu secara politis dan diplomatis untuk menekan Amerika Serikat agar menekan Israel atau menghentikan pasokan senjata sebagai langkah untuk menghentikan perang di Gaza.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

pandangan Dr. Mustafa Al-Barghouti, Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, keputusan Pengadilan Internasional sangat penting karena Israel untuk pertama kalinya kehilangan kekebalan yang telah dimilikinya selama 75 tahun terhadap hukum internasional yang diberikan oleh Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.

“Pengadilan juga mengungkap kejahatan Israel dan secara eksplisit menegaskan bahwa Israel bersalah terhadap rakyat Palestina. Keputusan tersebut menyerukan agar Israel menghentikan tindakan yang dapat menyebabkan genosida, menghentikan hasutan terhadapnya, dan menyampaikan bantuan kepada penduduk Gaza,” kata Al-Barghouti,

Al-Barghouti menambahkan, Israel sekarang berada di bawah ancaman pengadilan secara terus-menerus, membuka jalan untuk mencapai hasil yang lebih substansial.

Al-Barghouti menekankan, pentingnya keputusan untuk mengajukan masalah ini ke Dewan Keamanan PBB, karena implementasi keputusan Pengadilan Internasional hanya dapat terjadi dengan mengeluarkan keputusan dari DK PBB yang mengharuskan Israel untuk menghentikan serangan segera. (T/R4/P1)

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: IDF Akui Kekurangan Pasukan untuk Kendalikan Gaza

Rekomendasi untuk Anda